
Pada prinsipnya, semua jenis usaha yang berorientasi ritel, artinya ada interaksi langsung dengan pelanggan akhir adalah jenis usaha yang mungkin untuk dikembangkan dalam bentuk jaringan franchise.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengembangkan sistem franchise. Persyaratan legal yang ditetapkan oleh peraturan resmi antara lain adalah:
1. Memiliki sistem bisnis
2. Bisnis sudah memberikan keuntungan
3. Memiliki kekayaan intelektual yang tercatat, atau terdaftar
4. Adanya dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba.
Hal-hal di atas merupakan persyaratan formal yang harus dipenuhi sebelum sebuah bisnis dikembangkan melalui sistem franchise.
Selain persyaratan formal tersebut, secara teknis juga harus memenuhi syarat, seperti, produk yang dipasarkan bersifat permanen, bukan musiman, konsep bisnis yang diterapkan berkelanjutan, ketersediaan bahan baku terjamin, ketersediaan sumber daya manusia terjamin, memiliki “brand” yang relatif kuat serta memiliki organisasi dan komitmen untuk menyukseskan jaringan franchisenya.
Ada kata “brand” sebagai syarat teknis untuk menegaskan bahwa “brand’ bukanlah sekedar merek, yang sudah menjadi syarat legal. Brand merupakan representasi penerimaan produk atau jasa yang diwakili oleh mereknya.
Kekuatan brand secara sederhana bisa diukur dari tingkat popularitas dan asosiasinya. Semakin populer sebuah merek, semakin kuatlah sebuah brand. Semakin sebuah merek berasosiasi dengan kebutuhan manusia, semakin kuat lagi brand yang bersangkutan. Brand menjadi syarat teknis karena bisnis yang memiliki brand kuat akan semakin tinggi peluang sukses dan semakin rendah faktor risiko bisnis tersebut.
Untuk bisnis yang akan dikembangkan sebagai franchise yang perlu dilakukan adalah mengevaluasi bisnis yang bersangkutan untuk mendapatkan posisi yang strategis dengan keunikan dan konsep bisnis yang diterapkannya.
Setelah itu baru diperhitungkan aspek finansial dan profitabilitasnya, sampai mendapatkan model yang diyakini dapat dijalankan dan memberi keuntungan.
Kemudian baru dilanjutkan dengan penyusunan dokumen-dokumen bisnis seperti SOP, modul pelatihan, draft perjanjian dan lain-lain. Dari situ baru bisnis Anda bisa di tawarkan kepada investor atau calon franchisee melalui berbagai macam cara.