

Dalam beberapa tahun terakhir, pola usaha waralaba atau franchise makin diminati di Indonesia. Franchise makin digemari karena relatif mudah dijalankan bagi mereka yang baru memulai usaha, atau bahkan bagi mereka yang tidak memiliki pengalaman usaha sama sekali. Keberadaan franchise diyakini sebagai jalan pintas jadi pengusaha.
Dengan franchise, pengusaha baru maupun yang kawakan tidak perlu repot memulai bisnis dari nol, karena menggunakan merek yang sudah memiliki reputasi di pasar. Ditambah lagi dengan wacana entrepreneurship atau kewirausahaan yang makin kencang digaungkan baik oleh pemerintah maupun swasta. Seolah menemukan ekosistem yang tepat, bisnis franchise bertumbuh kembang dengan cepat. Dampaknya, setiap tahun muncul ribuan pengusaha baru untuk menjadi franchisee atau mitra bisnis franchise.
Pakar franchise dari Amerika Dr. Martin Mandelson mendefiniskan franchise sebagai modal izin dari seseorang (franchisor) kepada orang lain (franchisee), yang memberi hak (dan biasanya mempersyaratkan) franchisee untuk mengadakan bisnis di bawah nama dagang franchisor, meliputi seluruh elemen yang dibutuhkan untuk membuat seseorang yang sebelumnya belum terlatih dalam bisnis untuk mampu menjalankan bisnis yang dikembangkan/dibangun oleh franchisor dibawah brand miliknya (ditraining), untuk kemudian franchisee menjalankannya berdasarkan pada basis yang telah ditentukan sebelumnya dengan pendampingan yang berkelanjutan.
Di Indonesia sendiri, franchise secara bahasa diartikan sebagai waralaba. Unsur utamanya antara lain, franchisor (pewaralaba) dan franchisee (terwaralaba). Masing-masing unsur memiliki hak dan kewajiban yang yang terikat dalam sebuah perjanjian waralaba. Hak dan kewajiban tersebut antara lain:
- Seseorang atau kelompok orang (franchisee) berhak untuk memasarkan sebuah produk atau jasa dengan menggunakan trade mark atau nama dagang dari bisnis orang lain (franchisor).
- Franchisee mendapat hak untuk memasarkan produk atau jasa dengan menggunakan metode operasi dari franchisor.
- Franchisee berkewajiban membayar hak yang ia dapatkan kepada franchisor. Franchisor wajib memberikan hak dan dukungan kepada franchisee secara terus menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.
Di Indonesia, bisnis waralaba diatur dalam Peraturan Pemerintah yakni PP No.42 Tahun 2007. Adanya peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi pemberi waralaba dan penerima waralaba dalam memasarkan produknya.
Dalam PP No 42 tahun 2007 antara lain disebutkan bahwa sebuah bisnis waralaba harus memenuhi 6 (enam) kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
- Memiliki ciri khas usaha;
Mengacu pada kategori ini, usaha franchise berarti suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, sehingga membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan atau penataan serta cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba (franchisor).
- Terbukti sudah memberikan keuntungan;
Kategori ini menunjuk pada pengalaman Pemberi Waralaba (franchisor) yang telah menjalankan bisnisnya kurang lebih 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi berbagai macam kendala dalam perjalanan usahanya. Hal ini dapat dilihat dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan (proven).
- Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan dan dibuat secara tertulis;
Yang dimaksud dengan ‘standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis’ adalah standar secara tertulis supaya Penerima Waralaba (franchisee) dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama (Standard Operational Procedure/SOP).
- Mudah diajarkan dan diaplikasikan;
Yang dimaksud dengan ‘mudah diajarkan dan diaplikasikan’ adalah mudah dilaksanakan sehingga Penerima Waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis, dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.
- Adanya dukungan yang berkesinambungan;
Dukungan yang berkesinambungan adalah dukungan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba secara terus menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.
- Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar;
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.