

Sejatinya, usaha yang akan go franchise harus terdaftar merek bisnisnya ke Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham. Karena sudah ada PP No 42 2007 yang mengatur tentang itu.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini tengah menjadi isu krusial. Tidak hanya dalam ranah seni, penemuan, karya maupun hak cipta saja. Dalam urusan bisnis pun HKI selalu menjadi sorotan. Akan sia-sia merek usaha yang Anda bangun dengan susah payah jika dikemudian hari diakui oleh orang lain, hanya lantaran Anda telat mendaftarkan merek Anda pada Ditjen KI.
Tidak hanya itu saja, dalam ranah bisnis franchise pun HKI selalu menjadi pertanyaan besar manakala sebuah bisnis telah resmi meluncurkan pola franchise.
Pasalnya, lewat peraturan PP No 42 tahun 2007, pemerintah sudah mencantumkan aturan tentang kewajiban para pelaku bisnis franchise untuk mendaftarkan mereknya ke Ditjen KI sebelum menawarkan franchise ke pihak ketiga.
Sebab, dengan terdaftarnya merek bisnis tersebut, calon franchisor pun bisa dengan aman dan leluasa menjalani bisnis usaha franchisenya. Karena ada beberapa kejadian sebuah usaha harus dicabut hak merek kerena diketahui sudah ada yang mendaftar. Gara-gara kasus ini, tidak jarang menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
Kalau sudah demikian, yang dirugikan adalah pihak franchisee. Karena sejatinya, yang dibeli franchisee hingga harus merogoh kocek besar itu adalah untuk membeli merek. Franchisee fee, yang biasanya ditetapkan franchisor sebagai syarat menjadi franchisee pada dasarnya adalah membeli merek dan sistem. Jika mereknya saja masih sengketa, maka sebuah kerugian bagi franchisee membeli merek franchise tersebut.
Untuk itu, saya menganjurkan kepada para calon franchisee untuk mengecek terlebih dahulu secara teliti, apakah merek usaha franchise yang akan dia beli sudah terdaftar di Ditjen KI. Kalau belum, itu berarti dia membeli usaha yang bukan unggulan, alias masih business opportunity. Maka tidak ada kewajiban franchise fee, yang ada royalti fee bagi franchisee tersebut.
Dengan meningkatnya pertumbuhan industri franchise, maka sudah selayaknya para franchisor yang belum mendaftarkan merek usahanya ke Ditjen KI untuk segera mendaftarkan karena sudah ada PP yang mengatur tentang itu. Sedangkan bagi calon franchisor yang ingin memfranchisekan usahanya, diwajibkan untuk mendaftarkan mereknya terlebih dahulu agar tidak terjerat oleh PP No 42 2007.
Anang Sukandar
Ketua AFI