Tips Persiapan Ekspor Waralaba

Berdasarkan data yang dirilis menjelang pembukaan Franchise and License Expo Indonesia (FLEI) 2019, telah tercatat bahwa pada tahun 2018, bisnis waralaba Indonesia memiliki turnover senilai 150 triliun rupiah atau setara dengan 10,38 miliar dolar Amerika Serikat. Angka ini merupakan angka yang cukup fantastis yang secara signifikan menunjukkan bahwa bisnis waralaba memiliki potensi riil yang cukup baik di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut Kamar Dagang Indonesia (“KADIN”) dan Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (“WALI”)  juga menyebutkan akan secara aktif mendorong dan memfasilitasi waralaba nasional untuk dapat mengekspor bisnis waralabanya ke luar negeri.

Hal yang sama juga pernah diutarakan oleh Kementerian Perdagangan dimana penulis mencatat dalam berbagai kesempatan Kementerian Perdagangan menyatakan akan mendorong untuk dilakukannya ekspor waralaba serta akan memberikan fasilitas penunjang yang salah satunya adalah berupa kesempatan untuk mengikuti pameran waralaba di luar negeri.

Sebagai pengusaha di bidang waralaba, tentunya ide untuk melakukan ekspor waralaba sangat menarik, apalagi banyak produk-produk lokal Indonesia yang memiliki captive market yang cukup tinggi di luar negeri, terutama negara-negara ASEAN.

Waralaba adalah suatu konsep perdagangan umum yang tidak asing lagi dalam ruang lingkup perdagangan global, sehingga tidaklah aneh apabila terdapat banyak transaksi waralaba yang bersifat lintas negara. Apabila dilihat dari sisi waralaba nasional, hal-hal apakah yang perlu dipersiapkan dalam mewujudkan rencana ekspor waralaba? Di bawah ini Penulis bermaksud untuk membagikan tips terkait hal tersebut sebagai berikut:

Hal yang pertama kali Penulis sarankan adalah menunjuk konsultan hukum yang memiliki pengetahuan mendalam mengenai regulasi waralaba di negara tujuan dan juga negara asal. Walaupun konsep waralaba dikenal secara global, masing-masing negara biasanya memiliki aturan waralabanya sendiri-sendiri yang mungkin berbeda antara satu dengan lainnya.

Sebagai contoh, dalam regulasi waralaba Indonesia salah satu faktor penentu keabsahan waralaba adalah dari bentuk perjanjiannya, dengan kata lain apabila suatu perjanjian bukan merupakan perjanjian waralaba, maka hubungan hukum yang ada bukanlah waralaba.

Hal berbeda ditunjukkan oleh regulasi waralaba Amerika Serikat, dimana keabsahan waralaba tidak ditentukan oleh bentuk perjanjiannya, akan tetapi ditentukan oleh unsur-unsur yang mendasari transaksi tersebut. Perbedaan regulasi seperti inilah yang harus diantisipasi dan dianalisa oleh pelaku usaha waralaba, sehingga sangat disarankan bagi pelaku usaha waralaba yang ingin meng-ekspor usaha waralabanya, agar menunjuk konsultan hukum di negara tujuan dan juga di negara asal.

Kedua, Penulis juga menyarankan agar pelaku usaha waralaba nasional untuk menghubungi asosiasi waralaba di negara tujuan untuk mengetahui gambaran praktikal dari aspek komersial dan operasional di negara tujuan, terutama terhadap hal-hal penunjang utama usaha waralaba, semisal ketenagakerjaan, pasokan, dan hal-hal operasional lainnya.

Ketiga, setelah mendapatkan advis dari bidang hukum dan advis dari sisi komersial dan operasional, pelaku usaha waralaba nasional juga perlu menentukan format perjanjian atau format kerjasama yang cocok dengan rezim hukum dan komersial di negara tujuan. Terkadang, terdapat halangan secara hukum dan/atau komersial yang menjadikan pelaku usaha waralaba tidak bisa secara langsung mewaralabakan usahanya di negara tujuan, sehingga perlu dicari dan dipertimbangkan format alternatif dari perjanjian atau kerjasama agar usaha waralaba tersebut dapat berjalan lancar tanpa halangan yang berarti di negara tujuan.

Demikian yang Penulis dapat sampaikan dalam kesempatan kali ini, semoga bermanfaat.

Emir Pohan

Partner pada Kantor Hukum Emir Pohan & Partners

Email: emir.pohan@eplaw.id