Samakah Kemitraan dengan Model Bisnis BO atau Franchise?

Dewasa ini banyak pelaku usaha yang menawarkan peluang bisnisnya dengan menyebut sebagai kemitraan di industri franchise. Para pelaku bisnis tersebut memang para pendatang baru di industri franchise. Usaha mereka pun masih berstatus BO, sebuah usaha yang baru tahap awal untuk menjadi usaha unggulan atau franchise. Mereka seringkali menawarkan usahanya kepada calon investor dengan istilah bisnis kemitraan.

Padahal, pengertian kemitraan dalam bahasa Indonesia luas sekali, bisa mencangkup semuanya. Misalnya kerja sama dua orang bisa disebutkemitraan, ada kemitraan dengan model sub cobtrancting, keagenan, PIR, termasuk jugawaralaba di situ, yang salah Jadi konsepnya jelas. KSOmisalnya, kerja sama operasi.

Tapi yang sekarang muncul adalahjeniskemitraan yang menurutsayatidakjelasapakonsepnya.Kemitraan itu cuma menyebut kerja sama. Padahal ada yang namanyakerja sama KSOataukerjasama operasi. Jadibisnisyang menawarkankemitraan ituharus lebih spesifik, jangan kerja sama saja, tapi polanya waralaba. Apakahkemitraan dalam artian join venture, partnership. Jadikalauhanyamenyebut kerja samakemitraansajatidakjelas. Kerjasamaantara dua orang saja bisa disebut kemitraan, tapi bukan waralaba

Sementara di bisnis franchisen itu usaha yang khas, adaaturanmainnya, tidak bisa bebassepertikemitraan. Kalau sekarang yang saya lihat pelaku bisnis yang menawarkanpeluangkemitraanhanyamemanfaatkan kemitraansaja, bukan kemitraan dalam arti sebenarnya, yaitu bidang-bidang usaha yang dikerjakan seperti distribusi atau operasi penangkapan ikan atau subkontraktor yang membuat produk untuk  kontraktor.

Dalam kemitraan tidak ada ketentuan franchise fee dan royalty fee, tidak ada ketentuan saham minoritas dan mayoritas, pembagian bidang kepadamitrabisnisnyajugatidak ada. Kalau KSO kan jelas ada bidang tertentu yang satu bidang produksi, yang satu bidang pemasaran, itu KSO kerja sama operasi.

Begitupulasubcontractring.Pelakuusaha (yang produksiproduk/jasa) bisamemberi tugas kepada pihak kedua dan ketiga, mensubkontrack ke pihak lain, dia yang suruh buat dan dia yang akan beli. Kalau keagenan, satu pihakpunya produk lalu dijual ke pihak lain dengan catatan harus menyalurkan ke pasar, jelas programnya apa. Nah itu jelas semua.

Tapi kalau kita lihat kemitraan model BO dan pihak yang mengambil BO, itu ngambil polanya franchise. Nah itu sudah salah, salahnya kalaudia memungut franchise fee, dia memungut royalty fee.Dia tidak berhak untuk franchise fee, karena franchise fee biaya pengganti kerugian dari pihak franchisee ke franchisor setelah franchisor berhasil mengembangkan usahanya dengan baik.

Sedangkan royalty fee itu dipungut dari suatu keadaan, suatu usaha yang dijalankan dengan baik dan itu dihitung dari omzet penjualan kotor. Di franchise itu ada. Kalau di lisensi pun itu yang diambil  royalty fee beberapa persen dari penjualan kotor. Tapi itu jelas persetujuan kedua pihak. Nah kalau BO itu belum termasuk franchise, belum pula termasuk lisensi. Lisensi kan jelas produknya, mendaftarkan merek, mereknya didasarkan pada hak paten, hak Penemuan, Design Industri, Rahasia Dagang. Pelakulisensisudah memasarkan produknya dan mengeluarkanuang.

SedangkanBO kankitatahu, yaitupelakuusaha yang lagicoba – coba usaha.Jadi di BO baru coba-coba belum jadi usaha yang matang, seolah-olah pola franchise. Ada pelaku BO yang bilang tidak mungut royalty fee, tapi diasudah menaikan di harga bahan baku, atau peralatan yang dipakai. BO itu tidak ada kepastian dan ketentuannya. Memang undang undang kemitraan itu ada, tapidimanfaatkanolehpelaku BO, yang belum jelas usahanya, produk dan jasanya.

Kalau BO yang di luar negerijelas, business opportunity memang adasepertivending machine, mesin penjual rokok atau minuman. Ada juga disebut BO di luar negeri sebagai deb collector, mengkhsuskan mengkolek tagihan klinik kedokteran. BO seperti ini sudah punya peralatan, sudah mengerjakan, sudah berjalan, sudah menguntungkan, pelanggannya klinik klinik kedokteran dan mereka harus mendaftar untuk keterbukaan.

Namun demikian, BO di kitamacem-macem, termasuk BO yang menawarkan kemitraan. Meski demikian kita tidak mau memamatikan usaha BO dengan harapan BO-BO ini menjadi usaha unggulan, usaha franchise. Tetapi manakaladia belum jadi franchise jangan manfaatkan dulu seperti  menerapkan franchise fee dan royalty fee, karena dia belum mencapai usia bisnis 5 tahun yang menjadi ukuran dan kriteria franchise.

Setidaknya usaha franchise itu memenuhi syarat PP waralaba No.42 tahun 2007,Pasal 3 di, yaitu memiliki ciri khas, punya standasrisasi, mudah diajarkan, pendaftaran merek, usaha tersebut sudah terbukti memberikan keuntungan dan ada support.

Anang Sukandar

Chairman Asosiasi Franchise Indonesia