Pentingnya Klausul Penyelesaian Sengketa Dalam Perjanjian

Pentingnya Klausul Penyelesaian Sengketa dalam Perjanjian
business challenge mediation concept businessman holding elephants apart

Dalam menjalani kegiatan bisnis sehari-hari, tentunya tidak ada seorang pengusaha pun yang mengharapkan akan menghadapi suatu sengketa hukum. Akan tetapi, terkadang hal tersebut sangat sulit dihindari dan dapat menyebabkan kerugian yang mendalam bagi pengusaha yang bersangkutan. Dan karenanya menurut pendapat penulis, sangat penting bagi seorang pengusaha untuk mempertimbangkan memasukkan klausul penyelesaian sengketa yang tepat dalam perjanjian bisnis yang akan dibuatnya.

Suatu klausul penyelesaian sengketa sejatinya merupakan suatu seperangkat pengaturan dalam perjanjian yang dibuat untuk menentukan bagaimana cara para pihak menyelesaikan sengketa di antara mereka. Berdasarkan pengalaman penulis, suatu klausul penyelesaian sengketa yang disusun secara baik dan tepat dapat sangat bermanfaat untuk menjaga hubungan baik antara para pihak dan secara langsung juga menjaga kelangsungan hubungan bisnis yang ada.

Sebagai contoh, dalam suatu kasus yang pernah penulis tangani, terdapat kewajiban dalam perjanjian yang mewajibkan para prinsipal (pemilik) wajib untuk bertemu muka secara langsung untuk mencari solusi dari sengketa yang timbul. Keberadaan klausul ini kemudian “memaksa” para pemilik untuk “turun gunung” dan secara langsung bertemu dan berdiskusi guna mencari penyelesaian terhadap permasalahan yang ada. Sebagai akibatnya, sengketa yang ada kemudian dapat diselesaikan dalam waktu kurang lebih hanya satu minggu. Dapat penulis bayangkan apabila tidak ada pengaturan tersebut, sengketa tersebut dapat saja berlarut-larut bahkan mungkin sampai ke ranah hukum yang kemudian akan menyita waktu dan biaya yang tidak sedikit.    

Suatu klausul penyelesaian sengketa pada umumnya akan memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. cara para pihak melakukan pemberitahuan terjadinya sengketa kepada pihak lainnya;
  • tahap pertama penyelesaian sengketa, yang biasanya berupa kewajiban bagi para pihak untuk melakukan pertemuan dua pihak (bipartit);
  • tahap kedua penyelesaian sengketa, yang biasanya berupa kewajiban para pihak untuk menempuh jalan mediasi; dan
  • tahap dimulainya penyelesaian sengketa secara hukum, yang biasanya berupa pilihan para pihak untuk menyelesaikan sengketa pada forum arbitrase atau pengadilan.

Berikut adalah salah satu contoh klausul penyelesaian sengketa yang menurut pendapat penulis disusun dengan cukup baik:

Ketentuan Mengenai Penyelesaian Sengketa

  • Para Pihak dengan itikad baik sepakat untuk mengedepankan cara-cara damai dalam menyelesaikan setiap sengketa atau ketidaksepahaman yang timbul dari atau dalam hubungannya dengan pelaksanaan perjanjian ini.
  • Pihak yang bersengketa akan menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai adanya sengketa kepada Pihak lainnya ke alamat pemberitahuan resmi dari Para Pihak sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
  • Para Pihak, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya pemberitahuan adanya sengketa, akan bertemu secara langsung dan berupaya menyelesaikan sengketa tersebut dengan cara musyawarah.
  • Apabila sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari semenjak tanggal pemberitahuan adanya sengketa, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.”

Sebagaimana dapat dilihat dalam klausul penyelesaian sengketa tersebut di atas, apabila terdapat sengketa, maka sebelum mengajukan sengketa tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para pihak berkewajiban untuk:

  1. memberitahukan pihak lainnya; dan
  • melakukan perundingan bipartit dalam waktu 30 (tiga puluh) hari untuk mencari penyelesaian secara damai.

Ketentuan tersebut di atas dirancang agar para pihak lebih mementingkan cara penyelesaian secara komersial dibandingkan dengan penyelesaian secara hukum. Apabila dimanfaatkan secara efektif, maka hal ini dapat menghindarkan para pihak dari risiko komersial yang lebih besar apabila para pihak langsung menyelesaikan masalah tersebut secara hukum.

Contoh klausul penyelesaian sengketa tersebut di atas tidaklah harus menjadi suatu standar. Sebagai contoh, dalam suatu ranah usaha tertentu, penulis pernah melihat suatu klausul penyelesaian sengketa yang mewajibkan para pihak untuk menunjuk seorang ahli untuk membuat pendapat yang mengikat apabila terjadi suatu sengketa. Pada intinya, para pihak dalam perjanjian bebas untuk membuat suatu klausul penyelesaian sengketa yang cocok untuk bisnisnya selama klausul tersebut dapat memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara efektif dan efisien.

Demikian semoga bermanfaat.

© 2018, Emir Pohan

Partner pada Suhardiman Kardono Swadiri Hazwar (SKSH)

Website: www.skshlaw.com

Email: emir.pohan@skshlaw.com