TIPS FRANCHISEE USAHA KECIL MENYEWA DI MAL

TIPS FRANCHISEE USAHA KECIL MENYEWA DI MAL

Yang dimaksudkan dengan Franchisee usaha kecil adalah usaha mikro dan atau usaha kecil yang dipasarkan dengan sistem franchise. Sedangkan usaha mikro dan usaha kecil adalah usaha atau bisnis denganbatasan nilai asset sampai dengan Rp 50 juta untuk usaha mikro dan diatas Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta untuk usaha kecil. Mengenai batasan sales per tahun secara umum, untuk usaha mikro adalah sampai dengan Rp 300 juta dan usaha kecil diatas Rp 300 juta sampai dengan Rp 2,5 miliar.

Dalam berbisnis, terutama bisnis yang memakai produk/barang sebagai acuan mencari keuntungan, lokasi umumnya merupakan salah satu syarat yang menentukan.

Kenapa demikian? Karena setiap lokasi selalu mempunyai potensi pasar. Bila potensi pasar tersebut dilalui oleh target market bisnis kita, maka lokasi tersebut adalah lokasi yang cocok untuk usaha kita. Makin banyak target market kita yang lewat, makin besar potensi sales kita.

Oleh sebab itu para pemain bisnis retail yang umumnya bermarjin tidak besar, sehingga harus mengandalkan kuantitas untuk mencapai keuntungan, selalu berkata bahwa yang paling utama dalam bisnis retail adalah lokasi, nomor dua penting adalah lokasi dan nomor tiga penting adalah lokasi.

Salah satu lokasi yang banyak didatangi oleh calon “target market” adalah Mal. Mal adalah “sebuah lokasi” dimana penataan ruangnya (zoning) paling baik dari seluruh model “lokasi perniagaan”. Pemilihan, pengaturan serta pengelompokan jenis bisnis sangat teratur, tidak seperti kelompok Ruko Perniagaan atau Trade Center dimana campuran para pebisnis (tenant mix) umumnya bercampur secara acak.

Misalnya disebuah restoran, bisnis yang ada disebelahnya adalah toko baju, Disebelah toko baju adalah toko obat, disebelah toko obat adalah toko handphone. Disebelahnya lagi adalah toko mainan anak-anak. Hal tersebut dalam sebuah Mal tidak pernah terjadi, sehingga konsentrasi target market tidak teracak. Oleh sebab itu Mal sangat disukai oleh para pebisnis untuk menjajakan barang dagangannya, karena mudah menghitung alur (traffic) dari para calon “target market” yang sesuai dengan bisnisnya.

Banyak cara yang dilakukan oleh Mal dalam menjual “space” kepada para pedagang.Khusus mengenai besaran harga sewa, makin “bagus” nama Mal tersebut, makin mahal harga sewa yang ditawarkan. Sebenarnya, hal ini terkait erat dengan jumlah “target market” yang masuk kedalam Mal.

Untuk para pengusaha mikro dan kecil, kehadiran di Mal umumnya hanya dengan menyewa lantai dalam bentuk “island”, yang dapat diisi dengan konstruksi setengah permanen atau kios atau gerobak. Banyak Mal menawarkan kerjasama sewa dalam bentuk komisi dari penjualan dan banyak para UKM yang senang dengan cara ini, karena tidak memerlukan modal awal.

Saran pertama, sebaiknya tidak mengambil sistem komisi, karena biasanya komisi yang diminta oleh Mal bisa sampai denganlebih besar dari 50% nilai sales. Akibatnya, pengusaha terpaksa menaikan harga jualnya, sehingga harga menjadi tidak kompetitif.

Untuk itu, dalam masalah penyewaan, lebih baik mengambil sistem sewa lantai. Tetapi ini akan berakibat dibutuhkannya modal awal. Oleh sebab itu, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan dimuka.

Pertama tentunya modal sesuai nilai sewa. Kedua, menentukan target sales (business plan) agar dapat tetap mendapatkan keuntungan setelah menutup nilai sewa dan operasi, sesuai dengan potensi yang mungkin didapat dari lokasi yang dipilih (atau ditetapkan). Ketiga, menentukan lokasi di area Mal, dimana mayoritas target market utama dari bisnis lewat didepannya (atau target market dapat melihat lokasi bisnis dengan mudah).

Semua hal tersebut harus dituangkan dalam bentuk perjanjian yang jelas, sehingga tidak menimbulkan potensi sengketa pada saat bisnis beroperasi. Bila salah satu dari persiapan ini tidak didapatkan, sebaiknya penyewaan ditunda dahulu sehingga dipenuhi ketiga kriteria tersebut.

Saran kedua, usahakan dalam isi perjanjian dengan pihak Mal, agar lokasi yang telah disetujui bersama tidak akan dipindah oleh pihak manajemen Mal, terutama bagi yang memakai sistem kios dan gerobak. Ada kalanya pihak Mal memerlukan “space” (yang kebetulan adalah dari luasan lantai yang kita sewa) dalam ajang promosinya (kepentingan Mal) sehingga posisi lokasi kita digeser atau dipindah tempatkan tanpa memperhitungkan potensi target market kita yang biasa lewat di lokasi usaha kita (kepentingan kita).

Pergeseran “lokasi” usaha kita umumnya sementara. Bila terjadi hal seperti tersebut, biasanya kita tidak memiliki pilihan untuk tidak ikut serta berpartisipasi. Untuk itu mintalah agar dapat terlibat dalam pergeseran lokasi serta perlu diperhitungkan lama dari tenggang waktu pergeseran tersebut. Bila terjadi perubahan yang permanen, maka agar tidak terjadi hal tersebut, mintalah dalam perjanjian sebuah ketentuan yang memberikan keleluasaan kepada kita untuk dapat memilih ulang “lokasi” usaha kita.

Saran ketiga, dan ini adalah saran yang paling penting, bicarakanlah dengan Franchisor anda. Franchisor yang baik adalah mereka yang sangat menguasai bisnisnya. Mereka mastery di bidangnya dan punya banyak pengalaman dalam hal lokasi.

Saran terakhir, untuk itu janganlah anda salah memilih Franchisor.

Selamat berbisnis.

Royandi Yunus

International Franchise Business Management – IFBM