

Main Discussing Concept
Konsep pembelian (Buy Back) kembali atau Re-purchasing Clause ataupun Back Buy merupakan suatu alternative konsep yang memberikan ruang kepada para pihak yang terkait dalam suatu hubungan hukum Franchise akan kemungkinan penyelesaian sengketa atau penyelesaian win-win situation. Konsep ini mungkin dapat dijadikan sebagai suatu “ide” atau “jalan” untuk mencari “titik temu” akan kebuntuan yang mungkin dihadapi antar para pihak yang terikat hubungan dalam suatu perjanjian Franchise.
Tentu saja Industri Franchise saat ini sangatlah berkembang, tidak saja di bidang Jasa Pengelolaan (hotel, building management dsb.), Pendidikan, Makanan dan Industri lainnya hingga ke pelosok tanah air.
Konsep ini lebih popular disebut sebagai Buy Back, layaknya di perdagangan saham dengan wacana Go Private. Konsep Buy Back dimaksudkan sengan sejumlah pilihan /options untuk memberikan ide penyelesaian suatu hubungan hukum, baik dalam bentuk kesepakatan dan atau persetujuan ketidaksepakatan ke arah penyelesaian win-win situation yang mungkin diambil, dengan satu tujuan pembelian kembali bisnis/usaha oleh pihak tertentu, apakah itu oleh franchisor atau pihak ketiga selaku guarantor.
Wacana buy back sepintas sedikit berbau fragmatis yang idenya adalah memberikan opsi pembelian kembali oleh Pemberi Franchise/Franchisor. Secara umum, seorang franchisor yang telah terikat dalam suatu perjanjian bisnis dengan pembeli franchise/franchisee, melakukan pembelian kembali franchisenya. Terdapat beberapa factor yang mungkin menyebabkan hal ini terjadi misalnya kemunduran usaha franchise tersebut, atau mungkin kekurangan kemampuan manajemen, dan atau mungkin kepentingan pihak ketiga selaku quarantor akan modal usaha yang ditanamkan dalam industri tersebut.
Kalaulah demikian, apa solusi baru sebagai konsep yang bisa Anda hadirkan? Sepintas pertanyaan Bapak Drs. Anang Sukandar selaku Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI).
Dalam perkembangan franchise di masyarakat, penyelesaian sengketa sering berujung pada gugatan di Pengadilan dan atau laporan pemidanaan. Kedua konsep ini jelas tidak menghadirkan win-win situation. Buy Back clause dimaksudkan memberikan pilihan kepada para pihak yang terkait dalam perjanjian ini untuk mendapatkan alternative penyelesaian sengketa untuk mencapai win win situation.
Bagaimana konsep Buy back tersebut secara sederhana dijabarkan? Penjabaran Konsep ini dapat dilakukan dalam dua cara utama:
- Internally attached in the Franchise Agreement. Secara jelas dicantumkan dalam perjanjian Franchise.
Pencantuman klausul pembelian kembali bukan saja mencantumkan pembelian kembali keseluruhan industry franchise tersebut, melainkan juga dapat memberikan opsi pengembalian sebahagian atau keseluruhan keuntungan yang telah diperoleh oleh penerima manfaat, dalam hal ini franchisor.
Umumnya perselisihan antara para pihak dalam industry franchise biasa disebabkan inconsistency support dari franchisor atas kewajiban yang telah dituangkan dalam perjanjian franchise. Atau bahkan uninvolvement franchisee akan pelaksanaan kewajibanya, mungkin bukan pada pemberian biaya franchise melainkan pada internal management. Untuk hal inilah, konsep buy back ini mungkin saja bermanfaat sebagai opsi penyelesaian.
Di samping itu klausul pembelian kembali ini dapat juga memberikan ruang kepada para pihak untuk meminimize lost, yang disebabkan tidak berjalanya usaha yang mungkin dikarenakan perkembangan keadaan daerah tersebut (keadaan tertentu yang tidak dapat diprediksi, bukan sebagai force majeure).
- Separately Attached under different MOU/Personal statement.
Buy back konsep juga bias dihadirkan dalam bentuk pernyataan tersendiri dari franchisor dalam bentuk terpisah yang dapat dijadikan menjadi konsep personal qurantee, yang mungkin dapat dikaitkan dengan borgtoch ataupun perikatan tanggung renteng sebagaimana dalam Pasal 1278 KUHPerdata.
Pernyataan terpisah, juga dimungkinkan dihadirkan untuk kepentingan pihak ketiga yang dituangkan oleh kedua belah pihak, baik itu franchisee dan atau franchisor. Pernyataan ini tidak saja mewajibkan franchisee untuk mengusahakan usaha franchisenya dengan baik, melainkan dapat berupa penyisihan sebagian keuntungan atau kewajiban dalam hal tidak berjalanya usaha atau berhentinya usaha kepada penerima pernyataan.
Pernyataan terpisah ini juga dapat berupa pernyataan franchisor untuk terus melakukan support kepada franchisee dan atau menyisihkan sebagian keuntungan dan atau franchisee fee kepada penerima pernyataan. Dalam hal ini tentu saja penerima pernyataan melakukan suatu kewajiban baik dalam bentuk penyertaan modal usaha (sejumlah uang atau mungkin penyedian lokasi usaha atau mungkin suatu penemuan dan atau hal lain).
Lebih lanjut jika diperhatikan, jikalau buy back konsep ini tidak dapat meredam kemungkinan terjadinya gugatan perdata dan atau pelaporan pidana antara pihak franchisee, franchisor dan atau pihak ketiga lainnya, maka konsekwansi hukum lainnya akan ditikberatkan pada choice of law dan atau choice of forum.
Sangatlah perlu ditegaskan dalam suatu perjanjian franchise akan pentingnya pengaturan hukum yang akan mengatur perjanjian tersebut dalam hal timbul sengketa (choice of law) dan otorisasi pengadilan dan atau badan penyelesaian sengketa mana yang dipilih (choice of forum) yang akan mengatur perselisihan yang timbul.
Semoga tulisan ini dapat menjadi ide bagi para pemerhati franchise, franchisee dan atau franchisor. Terima kasih.
Jun Cai, S.H., M.Hum.,
Advocat, Praktisi Hukum Franchise, Partner pada JF&P Cousellor at Law.