Cara Memungut dan Mengelola Advertising Fee di Bisnis Franchise

Advertising Fee dalam franchising adalah pungutan dana dari para Franchisee yang dikumpulkan oleh Franchisor untuk kepentingan pemasaran bersama. Artinya, dana yang terkumpul semuanya dipakai untuk kepentingan bisnis yang dipasarkan melalui sistem franchise ini. Bagaimana cara penempatannya? Bergantung dari program dan atau kebijaksanaan Franchisor, tetapi benefit yang akan didapat, akan dirasakan oleh para Franchisee dan Franchisor.

Umumnya, dana dari Advertising Fee lebih ditujukan untuk branding dan program-program pemasaran yang akan diberlakukan di outlet para Franchisee secara bersama-sama. Jadwal penempatannya pun biasanya tidak setiap bulan, tapi misalnya setiap tiga bulan. Dengan dana yang terkumpul dari para Franchisee selama tiga bulan tentunya akan lebih besar nilai penempatannya, yang mana akan lebih berasa manfaatnya.

Advertising Fee dipungut dalam bentuk prosentase terhadap Sales para Franchisee. Kenapa dari nilai Sales? Karena nilai Sales adalah nilai yang paling mudah dihitung, didapat dan dibuktikan. Tidak diperlukan pekerjaan audit keuangan untuk membuktikan nilainya seperti bila dikenakan dari Gros Profit atau Net Profit. Berapa besaran prosentasenya, tentunya bukan sembarang angka yang ditentukan oleh Franchisor. Besaran nilai Advertising Fee harus dihitung agar tidak memberatkan para Franchisee, tetapi dapat memenuhi program pemasaran yang dibuat oleh Franchisor.

Cara penagihan dan pemungutan Advertising Fee adalah seperti tata cara penagihan dan pemungutan hal keuangan pada umumnya. Yang spesial adalah bahwa Advertising Fee ini dimasukan dalam Perjanjian Waralaba antara Franchisee dan Franchisor. Dalam Perjanjian juga disebutkan bahwa Advertising Fee (bila ada) merupakan sebuah sistem yang wajib dilaksanakan dan tidak boleh dilanggar. Karena merupakan bagian dari sistem franchise, maka kelalaian dalam membayar Advertising Fee dapat mengakibatkan pemutusan hubungan franchise.

Ada juga Franchisor yang hanya membebankan denda pinalti bagi Franchisee yang terlambat membayar Advertising Fee. Sebenarnya bila Advertising Fee ini sudah masuk dalam sistem franchise milik Franchisor, maka otomatis menjadi bagian dari Kekayaan Intelektual Franchisor. Pelanggaran terhadap sistem yang telah menjadi Kekayaan Intelektual Franchisor seharusnya hanya pemutusan hubungan, tidak perlu melalui denda pinalti, di mana seolah-olah pinalti hanya memberikan opsi bagi yang bersalah untuk membayar sejumlah uang bila mau memperlambat pembayaran tagihan.

Advertising Fee dari kacamata perpajakan dikenakan Pph 15%, karena memakai kata “Fee”. Padahal Advertising Fee ini bukanlah penghasilan Franchisor, tetapi titipan uang milik Franchisee untuk dipakai sebagai biaya pemasaran bersama. Tapi bila Advertising Fee dicatat sebagai Biaya Pemasaran Bersama, dan surat tagihan disebutkan sebagai Biaya Pemasaran Bersama, maka tidak kena pajak, karena memakai kata “biaya”. Oleh karena itu, berdasarkan pemakaiannya, sebaiknya dipakai istilah Biaya Pemasaran Bersama, karena memang dana tersebut 100% dipakai sebagai biaya pemasaran, dan dapat diaudit bila diperlukan pembuktian.

Royandi Junus

Konsultan dari IFBM