Boikot, Berfikir dan Bertindak

Aksi boikot yang dilakukan sebagian masyarakat Indonesia terhadap produk-produk Israel, ataupun yang diduga ter-afiliasi dengan Israel, masih dilakukan hingga sekarang. Aksi boikot ini menguat dan meluas sejak konflik Israel-Palestina memanas, dimulai pada 7 Oktober 2023, saat kelompok Hamas menyerang Israel. Setelah itu militer Israel tidak pernah berhenti menyerang Palestina dengan kekuatan lengkapnya.  Hingga saat ini ketegangan yang terjadi antara kedua negara, Israel dan Palestina, masih terus berlangsung.

Adapun definisi dari boikot sendiri adalah suatu aktivitas ekonomi untuk tidak membeli / mengkonsumsi merek-merek tertentu yang dianggap ter-afiliasi kepada negara/ bangsa tertentu, yang bertujuan memberikan tekanan ekonomi signifikan agar target menghentikan aktivitas negatifnya. Sebagai sebuah sikap keberpihakan, boikot merupakan tindakan yang cukup efektif. Beberapa contoh aksi boikot besar yang berhasil, diantaranya:
– Gerakan swadeshi untuk menentang kolonialisme di India
– Boikot Montgomery Bus (mengkritik pembedaan lokasi duduk di bis, untuk orang kulit putih dan kulit hitam)
– Gerakan anti-apartheid di Afrika Selatan
– Olympic boycotts, boikot invasi Soviet ke Afghanistan
– Boikot terhadap produk Nestle (saat mengkampanyekan susu formula lebih baik dari ASI)

Menurut Brookings Institution yang berbasis di Washington, produk-produk Israel yang diekspor, sekitar 40 persen merupakan barang antara, yakni barang yang digunakan dalam proses produksi barang di tempat lain, dan sekitar 50 persen lainnya adalah produk high tech yang tidak dapat disubstitusi. Misalnya chip komputer khusus. Dengan karakter produk seperti ini, agak sulit menemukan produk-produk asli Israel yang dipasarkan secara bebas, baik berupa FMCG (fast moving consumer goods) ataupun produk yang slow moving.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung kebijakan boikot terhadap merek-merek yang dianggap pro Israel. MUI bahkan telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Dalam fatwa tersebut, MUI mengimbau atau merekomendasikan masyarakat Muslim untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk pendukung Israel.

Di berbagai platform sosial media, tersebar berita, bahwa MUI me-release sekitar 100 merek  produk yang dikelompokkan sebagai merek-merek yang  ter-afiliasi dengan negara Israel. Postingan dari beberapa akun tersebut, kemudian di re-share oleh ratusan hingga ribuan akun lainnya. Pihak MUI melakukan klarifikasi bahwa Fatwa yang dikeluarkan tidak (termasuk) dengan list (daftar merek-merek yang direkomendasikan untuk diboikot). Jadi merek-merek yang disebarkan untuk diboikot tersebut berasal dari para netizen.

Aksi boikot yang saat ini dilakukan di Indonesia, diharapkan akan:
– Memberikan tekanan agar Israel menghentikan kesewenangan kepada penduduk Palestina;
– Menunjukkan keberpihakan (pro Palestina);
– Menyebabkan terjadinya penurunan ekonomi bagi Israel;
– Memberikan peluang produk lokal mengambil ceruk yang ditinggalkan oleh merek global terduga;
– Menumbuhkan merek-merek lokal baru berkualitas ;
– Memberikan peringatan kepada negara lain untuk tidak melakukan hal yang sama.

Selain harapan yang ditanamkan, tentu saja boikot yang dilakukan harus mempertimbangkan banyak hal penting,  diantaranya:
– Sebenarnya sebagian merek-merek yang menjadi sasaran boikot, merupakan merek asli Indonesia. Misalnya: Aqua,  SGM, Bango, Sari Wangi.
– Usaha / korporasi merupakan sebuah perusahaan dalam negeri seutuhnya, yang tidak ter-afiliasi langsung dengan perusahaan pemilik merek-merek yang mereka jual. Merek-merek yang dijual merupakan lisence atau franchise dari pemilik merek (global);
– Mengakibatkan penurunan penjualan signifikan kepada merek-merek tersebut, dengan impilkasi terjadi penutupan gerai, pemotongan gaji hinggga pengurangan karyawan;
– Penurunan omset, hingga mengakibatkan PHK, memiliki efek domino ke banyak usaha pendukung. Misal pedagang makanan kecil di sekitar pabrik, kost/ kontrakan, bisnis jasa di sekitar (misalnya laundry, pangkas rambut, kurir, catering, transportasi dan sebagainya);
– Tidak terlihat efek ekonomi signifikan terhadap negara Israel;
– Harus crosscheck lagi, apakah benar merek-merek tersebut mendukung zionisme, atau  mendukung Israel.

Disini masyarakat harus benar-benar memperhatikan, apakah harapan yang muncul seimbang dengan implikasi buruk yang terjadi. Berjuang untuk menunjukkan kepedulian terhadap Palestina bisa menggunakan berbagai cara lain yang lebih bijak. Apalagi implikasi ekonomi nyaris tidak berdampak terhadap negara zonisme. Berpikir seksama, bertindak benar.

Lisa Noviani (praktisi market research, penulis, pengamat pasar)