BO Gerobak, Bukan Waralaba ?

Suatu kerjasama disebut waralaba apabila memenuhi beberapa persyaratan, yang mungkin berbeda antara satu negara dengan negara lain, antara satu konsultan dengan konsultan lain. Salah satu kriteria kerjasama yang dianggap waralaba dan menjadi cukup luas dikenal akibat dampaknya yang positif dalam meredam kecurangan waralaba, serta efek sampingnya yang disebut sebagai “accidental franchise” (mendadak waralaba).

Mengapa disebut “mendadak waralaba”?

Begini kisahnya. Setelah kriteria kerjasama yang dianggap waralaba ini dipublikasikan, beberapa pebisnis yang tidak merasa hendak mewaralabakan bisnisnya ternyata terjaring oleh kriteria tersebut, sehingga wajib mendaftarkan atau menyerahkan dokumen yang dikenal sebagai UFOC (Uniformed Franchise Offering Circular) yang kemudian diganti menjadi FDD (Franchise Disclosure Document) kepada pemerintah setempat.

Adapun kriteria ini adalah: (1) menggunakan merek milik salah satu pihak yang bekerjasama, (2) ada standar operasional atau pengendalian yang signifikan dari pemilik merek, (3) ada kegiatan pemasaran yang terpusat atau dikoordinir oleh pemilik merek, dan (4) ada biaya yang dibayar di muka atau sebelum 6 bulan pasca opening sebesar minimum USD 500 kepada pemilik merek.

Bila suatu kerjasama yang mengandung 3 dari 4 hal tersebut, maka pemilik merek wajib untuk menyerahkan dan mendaftarkan dokumen UFOC atau FDD nya ke pemerintah setempat.

Mari kita kupas BO gerobak yang masih banyak peminatnya …

BO Gerobak

BO gerobak memiliki kecenderungan hanya memberikan penggunaan merek dan biaya yang dibayar di muka dalam kemasan paket dengan gerobaknya, yang kemudian dilanjutkan dengan penjualan produk. Dalam hal gerobak ini merupakan gerobak makanan, produk bisa berarti bahan makanan.

Jadi BO gerobak seringkali hanya memenuhi 2 dari 4 kriteria tersebut. Dua kriteria yang sering tidak dipenuhi adalah tidak adanya pengendalian atau pengawasan yang signifikan (meski mungkin saja ada standar operasional yang sudah disusun dan baku), serta tidak ada kegiatan pemasaran yang dikoordinir oleh pemilik merek.

Tidak adanya pengawasan ini membuat merek yang digunakan para mitra/investor mereka tidak terjamin standarnya, dan berpeluang merugikan mitranya karena bisa saja pengalaman buruk di satu lokasi membuat pelanggan potensial menghindari merek tersebut.

BO gerobak seperti ini sebaiknya membiarkan mitranya menggunakan merek sendiri.

Waralaba, tapi …

Setelah memahami ciri-ciri kerjasama yang memiliki kriteria sebagai waralaba, dan melihat kenyataan bahwa BO gerobak tampaknya memang bukan waralaba, maka kita coba menilai kemungkinan adanya “waralaba” yang tidak memenuhi kriteria ini.

Penggunaan merek merupakan hal yang justru menjadi ciri utama setiap kerjasama yang mengaku waralaba, maupun yang dianggap sebagai waralaba.

Pengendalian adalah hal yang tidak selalu dipraktekkan. Bahkan kerjasama dengan format bisnis rumah makan pun kadang tidak melakukan pengendalian ini. Seolah kasih pinjam merek, jual resep, selanjutnya terserah anda (terwaralaba) … Tanpa pengendalian, standarisasi menjadi sia-sia. Tanpa pengendalian, terwaralaba menghadapi ancaman terbentuknya citra yang buruk terhadap merek dan produk yang diwaralabakan.

Strategi dan kegiatan pemasaran terpusat juga jarang dilakukan. Pewaralaba seringkali lebih fokus pada promosi untuk menjual waralaba mereka. Hal ini sangat disayangkan, karena seyogyanya pewaralaba memikirkan strategi meningkatkan penjualan gerai para terwaralabanya.

Poin terakhir adalah pembayaran di muka yang setara USD 500 yang berarti setara Rp 7 jutaan di luar aset tangible, termasuk atas nama biaya pelatihan dan lain lain. Waralaba yang bukan BO gerobak kemungkinan besar akan membebankan biaya awal waralaba di atas Rp 7 juta dalam membantu persiapan bisnis terwaralaba. Jadi poin ini hampir pasti dilakukan oleh para pebisnis yang menawarkan waralaba.

Jadi, yang masih perlu diselidiki adalah komitmen terkait pengendalian kualitas, termasuk sistem support, dan komitmen terkait strategi dan kegiatna promosi pemasaran yang terpusat. Bila dua poin ini tidak ada dalam praktek kerjasama, maka kerjasama itu bukan waralaba.

Utomo Njoto

Senior Franchise Consultant dari FT Consulting – Indonesia.

Website: www.consultft.com

Email : utomo@consultft.com