MK Perpanjang Batas Waktu Penggunaan Merek Non-Use dari Tiga Menjadi Lima Tahun

Dengan memperhatikan kondisi kekhususan perekonomian bangsa Indonesia yang bertumpu pada UMKM, maka perlu dilakukan penyesuaian batas waktu dalam penggunaan merek non-use yang semula ditentukan selama tiga tahun menjadi lima tahun berturut-turut. Penyesuaian tersebut memberikan ruang waktu yang cukup bagi pemilik merek terdaftar yang mengalami keadaan/kondisi di luar batas kemampuan manusia (force majeure) untuk mempersiapkan kembali produksi barang atau jasa dengan merek terdaftar.

Demikian pertimbangan hukum Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/07/2024). Permohonan perkara ini diajukan oleh Ricky Thio, Pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri yang memiliki hak merek “HDCVI & LOGO” yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ricky mempersoalkan penghapusan merek terdaftar dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis (UU MIG).

Lebih jelas Enny menguraikan, adanya penyesuaian batas waktu non-use tersebut tidak dimaksudkan untuk mengabaikan perkembangan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi di mana pemilik merek agar tidak terkena prinsip non-use dapat menggunakan cara perdagangan secara online supaya merek terdaftar tersebut tidak terhitung sebagai non-use.

Lebih dari itu, sambung Enny, untuk menentukan penghapusan merek terdaftar non-use perlu didukung dengan data yang memadai mengenai tidak digunakannya merek terdaftar secara berturut-turut, misalnya melalui proses survei yang jelas, terukur, dan transparan oleh pihak-pihak yang kompeten dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini merupakan bagian dari upaya negara mendorong terciptanya iklim usaha dengan persaingan yang sehat sebagaimana maksud dibentuknya UU MIG ini.

Penghapusan dan Pembatalan Merek

Mahkamah melihat pentingnya dilakukan penyesuaian batas waktu non-use menjadi selama 5 (lima) tahun berturut-turut, juga berkaitan erat dengan waktu untuk pembatalan merek yang juga diatur jangka waktunya adalah 5 (lima) tahun sebagaimana termaktub dalam Pasal 77 ayat (1) UU MIG. Sekalipun antara penghapusan dan pembatalan merupakan hal yang berbeda, namun pengaturannya ditempatkan pada Bab “Penghapusan dan Pembatalan Merek” dalam UU MIG, sehingga keduanya memiliki konsekuensi hukum yang sama.

Maka dalam kaitan pembatalan merek terdaftar, dapat diajukan gugatan oleh pihak yang berkepentingan karena alasan yang telah ditentukan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU MIG misalnya karena bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum atau jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.

“Dengan demikian, tanpa bermaksud mengabaikan kecenderungan negara yang menganut civil law system, adanya penyesuaian batas waktu tidak digunakannya merek terdaftar adalah 5 (lima) tahun untuk memberikan keadilan bagi semua pemilik merek terdaftar sehingga tidak bertentangan dengan prinsip national treatment serta selaras dengan pengaturan yang terdapat dalam pembatalan merek. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang mempersoalkan inkonstitusionalitas Pasal 74 ayat (1) UU 20/2016, khususnya frasa “3 (tiga) tahun” adalah beralasan menurut hukum,” ucap Enny.

Ruang Lingkup Larangan

Sementara terkait dengan dalil konstitusionalitas Pasal 74 ayat (2) huruf c 21 UU MIG, Mahkamah menilai norma tersebut masih mengandung ketidaklengkapan dalam mengatur alasan pengecualian. Sehingga penting adanya penegasan lingkup larangan serupa lainnya, seperti keadaan/kondisi force majeure, antara lain krisis ekonomi dan moneter, bencana alam, dan pandemi. Sebab, sambung Enny, hal tersebut dapat mempengaruhi iklim perekonomian masyarakat, baik dari sisi pengusaha atau pemilik merek maupun konsumen. Sederhananya, keadaan/kondisi force majeure dapat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pemilik merek tidak dapat menggunakan merek yang terdaftar (non-use) atau tidak dapat menjalankan usahanya secara normal.

Oleh karena pentingnya keberadaan norma Pasal 74 ayat (2) UU MIG, Mahkamah memandang perlu untuk dilakukan penegasan lingkup “larangan serupa lainnya” dalam Pasal 74 ayat (2) huruf c UU MIG, termasuk keadaan/kondisi force majeure yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari alasan pengecualian dalam norma Pasal 74 ayat (2) UU 20/2016. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang mempersoalkan inkonstitusionalitas norma Pasal 74 ayat (2) UU 20/2016 khususnya frasa “larangan serupa lainnya” dalam norma Pasal 74 ayat (2) huruf c adalah beralasan menurut hukum.

Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Ricky Thio. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan frasa “3 (tiga) tahun” dalam norma Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) tahun”. Sehingga, norma Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis selengkapnya berbunyi “Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang 223 berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir”. Menyatakan frasa “larangan serupa lainnya” dalam norma Pasal 74 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup “termasuk dalam kondisi force majeure”. Sehingga, norma Pasal 74 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis selengkapnya berbunyi “c. larangan serupa lainnya, termasuk dalam kondisi force majeure yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023.

Sengketa Merek, Ranah Implementasi Norma

Pada persidangan yang sama, MK juga membacakan Putusan Nomor 162/PUU-XXI/2023. Permohonan diajukan oleh Djunatan Prambudi.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan Pemohon tidak menguraikan secara jelas mengenai keterkaitan antara norma Pasal 21 ayat (1) UU MIG yang diajukan dengan prinsip dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, sehingga hal demikian tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Sementara berkenaan dengan anggapan adanya pertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, menurut Mahkamah, jika hak tersebut dikaitkan dengan sengketa merek milik Pemohon, maka permasalahan tersebut merupakan ranah implementasi norma dan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma. Pada sejumlah putusan pengadilan yang berkenaan dengan sengketa merek atau penerapan Pasal 21 ayat (1) UU MIG yang menurut Pemohon terdapat multitafsir. Mahkamah melihat penolakan pendaftaran merek tersebut diterapkan secara kasuistis, sesuai dengan kasus konkret masing-masing merek yang dipersengketakan. Sehingga tidak dapat serta-merta berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma.

Selain itu, Mahkamah melihat pula kekhawatiran Pemohon mengenai kerentanan berbagai pihak mengajukan gugatan pembatalan merek apabila adanya persamaan dengan merek yang dimiliki orang lain kemudian menggugat, sementara putusan tersebut ditolak oleh hakim. Mahkamah menilai hal demikian merupakan konsekuensi logis dari penerapan perlindungan hak atas merek, sepanjang telah memenuhi ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 21 ayat (1) UU MIG. Dengan kata lain, sambung Enny, hal tersebut berkaitan dengan implementasi norma dan bukan persoalan inkonstitusionalitas norma.

“Sehingga tidak terdapat persoalan ketidakpastian hukum dalam Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016, maka norma a quo juga tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016 bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Enny.

Alhasil, Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak seluruh permohonan Djunatan Prambudi. “Mengadili: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 162/PUU-XXI/2023

Sumber: MK RI