Membangun Bisnis Franchise dengan Holding Company

Franchise Holding Company

Seringkali kita mendengar komentar orang memfranchisekan bisnis karena “latah-latahan”. Maksudnya ada yang hanya ikut-ikutan tren yang sedang ramai dilakukan orang, tetapi mereka tidak mempersiapkan langkah lanjutan ke depannya. Targetnya hanya jangka pendek, yaitu; saat ini dapat uang lebih banyak. Kita boleh kelompokkan kegiatan franchise seperti ini sebagai bisnis yang hanya ‘Dagang’ saja.

Lain lagi dengan pengusaha yang melakukan franchising sebagai langkah untuk mencapai visinya yang lebih besar. Sebagai ilustrasi, ada usaha fitness center di Pekanbaru yang mempersiapkan pengembangan franchisenya sebagai tahapan untuk mencapai visinya sebagai perusahaan produsen dan pengembang industri kebugaran. Ia juga bercita-cita mempunyai pabrik peralatan dan aksesoris fitness sendiri, serta jaringan bisnis lainnya yang saling menunjang bisnis fitness ini. Kita bisa kelompokkan kegiatan usaha ini sebagai usaha ‘Membangun Bisnis’.

Dari dua kelompok yang melakukan kegiatan ini pasti terlihat perbedaan semangat dan persiapan struktur yang akan dilaksanakan dalam bisnisnya. Jika kita memiliki cita-cita untuk mempunyai usaha yang langgeng, bertahan jangka panjang, berkembang lebih luas, go public, dan menjadi warisan yang bernilai tinggi kepada anak cucu, maka mempersiapkan bisnis (franchise) sebagai kegiatan ‘Membangun Bisnis’ adalah pilihan yang lebih selaras.

Membangun Bisnis (Franchise)

Ilustrasi lainnya, ada pengusaha lain di Pekanbaru juga yang bergerak di bidang Event Organizer (EO), dan sedang membuat standarisasi sistemnya serta akan menduplikasi bisnis EO-nya ke berbagai daerah dengan cara franchising. Dalam membangun bisnisnya, pengusaha tersebut bisa melakukan pengembangan bisnisnya secara horizontal (misalnya: saat ini pengusaha tersebut menyelenggarakan event pameran/eksibisi, kemudian juga sebagai EO Wedding, kemudian berkembang lagi sebagai EO Penyelenggaraan Musik, berkembang lagi sebagai EO Penyelenggaraan Konferensi, dan lainnya). Atau dia juga bisa mengembangkan bisnisnya secara vertikal (misalnya: untuk mendukung EO-nya dia membuka usaha penyewaan partisi, dia juga bisa membuat usaha Manajemen Artis, juga membuka usaha Penyewaan Alat Musik, dan lainnya yang satu lini dan menunjang bisnisnya).

Membangun Bisnis adalah membuat kerajaan bisnis (business empire) kita sendiri.

Holding Company untuk Franchising

Holding company adalah perusahaan induk yang membawahi perusahaan-perusahaan lain yang menjadi miliknya (bisa memiliki keseluruhan sahamnya atau hanya sebagian sahamnya).

Dalam menyelenggarakan franchising atau mengelola jaringan bisnis franchise, umumnya kita akan melakukan kegiatan pendukung lainnya yang berpotensi sebagai bisnis baru (profit center). Misalnya saja untuk mengelola dan mendukung jaringan franchise minimarket; kita akan memerlukan Pusat Distribusi (Distribution Center), jasa angkutan barang, Pusat Pelatihan Karyawan, usaha packaging untuk private label, jasa pengembangan dan perawatan IT (teknologi informasi), supplier untuk perlengkapan display/rak, dan lainnya. Kegiatan-kegiatan pendukung ini, bila diperuntukkan untuk jaringan gerai franchise yang besar, akan berpotensi menjadi profit center. Unit usaha sendiri. Apalagi jika bisa melayani pasar di luar jaringan bisnis franchisenya.

Perusahaan franchisor (pemberi waralaba) dapat membentuk holding company (perusahaan induk) untuk membawahi/mengelola unit-unit usaha terkait tersebut.

Manfaat membentuk perusahaan holding dalam mendukung jaringan bisnis franchise adalah:

  • Membuat pengawasan terhadap efektifitas unit-unit usaha tersebut menjadi lebih tinggi
  • Melakukan efisiensi dari sisi operasional
  • Memudahkan dalam menghimpun modal atau alokasi modal
  • Meningkatkan nilai perusahaan di mata investor
  • Meningkatkan daya tawar

Dalam kegiatan pengelolaannya, holding company dapat bertindak sebagai:

  1. ‘Operating Holding’, di mana perusahaan holding akan melakukan pengelolaan terpusat terhadap kegiatan/pekerjaan di seluruh unit usahanya yang bersifat umum/seragam. Misalnya: seluruh pengelolaan administrasi dan keuangan di semua unit usahanya ditangani terpusat di holding company. Dengan demikian kegiatan di unit usaha menjadi lebih efisien. Unit usaha bisa lebih fokus pada kegiatan operasionalnya.
  2. Alternatif lainnya, holding company bertindak sebagai ‘Investment Holding’. Dalam hal ini, perusahaan holding selaku pemilik (shareholder) dari unit-unit usahanya bertugas untuk melakukan kebijakan investasinya. Holding company bertugas melakukan kebijakan strategis dalam melakukan investasi dan atau menjual (sebagian saham atau seluruh saham) unit usahanya. Misalnya saja, holding company merasa bahwa mereka tidak perlu untuk memiliki unit usaha Pengembang IT-nya dimiliki 100% oleh mereka sendiri. Secara strategis, akan lebih baik menjual 60% saham perusahaan Pengembang IT nya kepada IBM Indonesia. Selain mendapatkan dana segar, efektifitas pengembangan IT-nya akan lebih baik bersama IBM Indonesia. Grup usaha holding masih memiliki juga sahamnya di unit usaha tersebut sebesar 40%.

Mengelola Holding Company

Pada umumnya grup holding company dalam bisnis franchise akan membawahi (paling tidak) unit-unit usaha berikut:

  1. Perusahaan Franchisor (pemberi waralaba), di mana unit perusahaan franchisor ini dapat juga menjadi holding dari gerai-gerai company-owned unitnya (milik sendiri).
  2. Unit usaha Distribution Center, yang akan melakukan hubungan dengan sumber barang dan menjual barangnya kepada gerai/outlet franchise dan mungkin juga kepada gerai di luar jaringan franchise.
  3. Training Center, yang akan melakukan pelatihan dan menciptakan sumber daya manusia yang terampil.

Di samping itu dapat juga diselenggarakan unit usaha potensial lainnya seperti:

  • Trading company, yang akan melakukan perdagangan umum atau juga mengimpor barang dari luar negeri.
  • Private label, yaitu unit usaha yang akan melakukan produksi barang dagangan dengan merek sendiri.

Mewujudkan usaha holding company tetap harus menciptakan tiga unsur bisnis yang harmonis, yaitu: konsep yang jelas, sistem yang efektif, dan people yang produktif.

Pengelolaannya tetap perlu terorganisasi dalam tiga pengelolaan, yaitu: pemasaran, operasional dan administrasi/keuangan.

Burang Riyadi

IFBM (International Franchise Business Management)