

Kesadaran masyarakat Indonesia memang belum begitu kuat dalam hal membayar pajak. Masih tipisnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak menjadi hambatan perkembangan pembangun infrastruktur yang menunjang roda usaha di Indonesia. Begitupun para pelaku usaha di Indonesia. Kesadaran mereka akan pajak masih melemah.
Padahal sesungguhnya, pajak itu sangat penting bagi negara dalam rangka membangun negeri. Tanpa adanya pajak, pemerintah akan sulit membangun infrastruktur bangsa ini. Dan tentunya kita tahu, bahwa infrastruktur sangat penting bagi masyarakat untuk melakukan berbagai aktifitas kerjanya. Apalagi bagi masyarakat pebisnis, infrastruktur akan sangat penting untuk menunjang kegiatan bisnisnya.
Tanpa infrastruktur, akan sangat sulit bagi pelaku usaha mengembangkan usahanya lebih besar lagi. Misalnya, jembatan yang tersedia di suatu daerah, perlabuhan yang menjadi akses perngiriman barang, armada yang tersedia, listrik di berbagai daerah, pusat teknologi, telekomunikasi, regulasi, dll. Banyak sekali infrastruktur yang sangat diperlukan untuk membantu dunia usaha dan bisnis di Indonesia.
Hal ini berbeda dengan kondisi di luar negeri ASIA seperti negara Singapura, Jepang, China, Korea Selatan, Thailand dan lain-lain. Kesadaran membayar pajak masyarakat sana sangat tinggi. Karena mereka juga sadar, bahwa pajak tersebut akan dikembalikan lagi untuk mensejahterakan dan membangun infrastruktur dunia usaha yang memang cukup pesat di negeri sana.
Bagaimana dengan dunia franchise? Kesadaran para pelaku usaha di industri franchise juga masih kurang. Terutama yang usahanya masih business opportunity (BO). Karena jenis peluang usaha ini kan maunya cepat berkembang dan meraih keuntungan cepat. Maka, tidak jarang para pelaku bisnis di BO masih belum begitu sadar akan pajak. Karena mayoritas bisnis BO memang belum transfaran dalam bisnisnya. Apalagi bisnis ini kan tidak memungkut franchise fee dan kadang juga royalti fee.
Sejatinya, para pelaku bisnis franchise di Indonesia harusnya sadar pula akan pajak. Karena bisnis franchise kan mestinya sudah transparan. Karena model bisnis franchise kan seperti perusahaan Tbk, atau semi go public. Sebab itu, sudah seharusnya mereka juga transfaran jika menyangkut soal pajak.
Pasalnya, dengan adanya transfaransi soal pajak, para pelaku franchise akan lebih tenang dalam menjalakan bisnisnya tanpa harus takut dicurigai terus oleh petugas pajak. Apalagi dalam franchise kan ada franchise fee dan royalti fee. Nah, dengan besaran franchise fee dan royalti yang franchisor sudah nikmati, maka dia juga jangan lupa harus membayar pajak.
Memang, ada sebagian para pelaku bisnis franchise tidak transfaran soal pajak karena mereka takut jika bisnisnya dianggap belum menguntungkan. Mereka mengaku mendapat keuntungan dari bisnis franchisenya dengan laba besar. Seolaholah laba yang telah dia raih itu sudah termasuk membayar pajak. Padahal jika mereka hitung dengan wajiib pajak, maka laba bisnisnya tidak sebesar itu.
Lalu bagaimana dengan para franchisee, apakah mereka juga wajib membayar pajak? Ya pastinya. Mereka juga wajib membayar pajak. Karena setiap orang yang menikmati hasil dari kerjanya, maka dia wajib membayar pajak pada negeri ini. Memang, selama ini para franchisee belum begitu transfaran jika menyangkut sola keuangan. Salah satunya alasannya karena mereka takut dikejar orang pajak.