
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Iqbal Shoffan Shofwan menyebutkan waralaba memiliki peran yang strategis dalam mendorong rasio kewirausahaan nasional yang saat ini masih berada di angka 3,35%, di bawah standar minimum negara maju yakni 4%.
“Kami terus melakukan pembinaan waralaba karena ini sangat berkaitan dengan peningkatan jumlah entrepreneur,” ujar Iqbal dalam acara pembukaan FLEI Bussines Show 2025, di Jakarta Internasional Convention Center (JICC), Jumat (16/5/2025).
Iqbal mencatat, hingga 2024 sektor waralaba berhasil membukukan omzet sebesar Rp143 triliun dengan lebih dari 48.000 gerai yang menyerap 98.000 tenaga kerja.
Adapun jumlah pemberi waralaba lokal yang telah mengantongi Surat Tanda Pemberi Waralaba (STPW) mencapai 157 dan 153 STPW lainnya berasal dari brand internasional. Beberapa merek bahkan sukses berekspansi ke luar negeri. Alfamart, misalnya, kini memiliki lebih dari 2.000 gerai di Filipina.
Meski peluang bisnisnya terbuka lebar, Iqbal menegaskan bahwa tidak semua usaha dengan banyak cabang otomatis tergolong franchise. Syarat utama adalah usaha tersebut terbukti menguntungkan minimal selama tiga tahun, memiliki sistem pembinaan, dan wajib memiliki STPW.
“Banyak yang menyebut diri sebagai franchise, padahal belum memenuhi syarat. Kalau belum punya STPW, itu lebih tepat disebut peluang usaha atau kemitraan,” jelasnya.
Iqbal juga menekankan pentingnya masyarakat memverifikasi legalitas usaha sebelum membeli lisensi dan waralaba. “Setiap gerai waralaba resmi, wajib mencantumkan logo waralaba. Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tuturnya.