
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memberikan kemudahan perizinan bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha menggunakan sistem waralaba. Hal tersebut dituangkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Permendag tersebut, apabila masyarakat telah mendaftarkan waralaba namun Surat Tanda Pendaftarannya belum diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam jangka waktu lima hari, maka usaha waralaba dapat dijalankan menggunakan tanda bukti pendaftaran.