Keberlakuan Protokol Madrid – Manfaat Dan Tantangannya Bagi Waralaba Indonesia

Hukum Bisnis - Protokol Madrid

Setelah sekian lama ditunggu, akhirnya pada tanggal 30 September 2017, melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017, Indonesia resmi menjadi negara ke-100 yang bergabung ke “Protocol Relating to the Madrid Agreement Concerning the International Registration of Mark” atau lebih dikenal dengan “Protokol Madrid”.

Dengan demikian, Indonesia telah resmi menjadi bagian dari suatu sistem pendaftaran merek internasional, sehingga diharapkan hal ini akan secara signifikan membantu peran pemerintah dalam mendorong ekspansi merek-merek lokal Indonesia ke pasar global, dan juga mendorong perkembangan usaha kecil dan menengah yang mampu bersaing secara global.

Secara sederhana, Protokol Madrid adalah suatu sistem pendaftaran merek internasional yang memberikan perlindungan terhadap merek terdaftar di negara-negara anggota Protokol Madrid, yang pendaftarannya dapat dilakukan di negara sendiri.

Dengan kata lain, dengan bergabungnya Indonesia kedalam Protokol Madrid, pemilik merek terdaftar di Indonesia dapat mengajukan pendaftaran merek internasional pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaaan Intelektual (Dirjen HKI) untuk mendapatkan perlindungan atas merek-nya di negara-negara lain yang telah bergabung.

Apabila dilihat dari sisi pelaku usaha waralaba Indonesia, tentunya hal ini akan mempermudah pelaku usaha waralaba dalam mendapatkan perlindungan merek di negara-negara anggota Protokol Madrid lainnya, dan juga dalam melakukan ekspansi usaha waralaba-nya ke negara-negara tersebut.

Berdasarkan informasi yang penulis dapatkan dari laman resmi Dirjen HKI, dalam acara sosialisasi terkait dengan Protokol Madrid, Dirjen HKI menyatakan bahwa mulai tanggal 2 Januari 2018 Dirjen HKI telah dapat melayani pendaftaran merek secara internasional dengan menggunakan Protokol Madrid ini. Terkait hal tersebut, akan ada beberapa pemeriksa merek yang dipersiapkan oleh Dirjen HKI untuk memeriksa pendaftaran merek internasional.

Berdasarkan catatan penulis, terdapat 2 (dua) keuntungan utama yang dapat diperoleh pelaku usaha waralaba Indonesia dari sistem ini, ialah:

  1. Kemudahan untuk mendaftarkan merek secara internasional; dan
  2. Efisiensi biaya.

Oleh karena Protokol Madrid adalah merupakan suatu sistem yang tersentralisasi, maka pelaku usaha waralaba dapat mendaftarkan merek-nya ke beberapa negara hanya dengan satu aplikasi yang diajukan di Dirjen HKI. Sebagai tambahan, Protokol Madrid juga menentukan bahwa aplikasi pendaftaran merek internasional hanya dapat diajukan dengan menggunakan salah satu bahasa resmi (Inggris, Perancis, atau Spanyol), dan hanya menggunakan satu mata uang resmi (Swiss Franc).

Hal ini jelas akan mempermudah pelaku usaha waralaba, karena tidak harus mengeluarkan biaya dan waktu lebih untuk menterjemahkan aplikasi merek ke bahasa resmi negara-negara tujuan, dan juga untuk melakukan pendaftaran di masing-masing kantor merek negara-negara tujuan tersebut.

Selain hal tersebut di atas, sistem ini juga akan membuat biaya pendaftaran merek internasional menjadi lebih efisien. Sebagai contoh, simulasi biaya yang penulis lakukan pada laman resmi simulasi kalkulasi biaya Protokol Madrid  menunjukkan bahwa biaya dasar untuk mengajukan aplikasi satu kelas merek dengan negara tujuan Singapura dan Australia adalah sebesar CHF 1.408,00 (seribu empat ratus delapan Swiss Franc) atau sekitar Rp. 19.500.000,00 (Sembilan belas juta lima ratus ribu Rupiah).

Besar kemungkinan jumlah tersebut secara signifikan akan lebih murah dari biaya yang akan pelaku usaha waralaba keluarkan apabila pelaku usaha waralaba melakukan pendaftaran merek di kantor merek pada masing-masing negara tersebut (yang mana biasanya pendaftaran akan dilakukan oleh konsultan HKI yang ditunjuk).

Akan tetapi perlu kiranya penulis sampaikan bahwa selain manfaat yang telah dikemukakan di atas, terdapat pula tantangan-tantangan yang harus diantisipasi oleh pelaku usaha waralaba Indonesia akibat berlakunya Protokol Madrid tersebut, di mana diantaranya adalah potensi dibanjirinya pasar Indonesia oleh merek dan waralaba asing.

Sebuah laporan yang diterbitkan oleh Departemen Perdagangan Amerika Serikat pada bulan Mei tahun 2016 dengan judul “2016 Top Markets Research Franchising, A Market Assesment Tools for U.S. Exporters”, menempatkan Indonesia dalam peringkat ke-4 sebagai negara dengan tujuan ekspansi waralaba Amerika Serikat, di bawah Kanada, Australia, dan Tiongkok.

Hal ini menunjukkan bahwa pasar Indonesia merupakan pasar yang sangat menarik untuk ekspansi waralaba asing. Berlakunya Protokol Madrid berpotensi untuk secara signifikan mempermudah ekspansi merek dan waralaba asing tersebut ke Indonesia.

Tantangan yang perlu penulis juga sampaikan dengan berlakunya Protokol Madrid ini adalah adanya resiko “Central Attack” terhadap merek Internasional milik pelaku usaha waralaba yang didaftarkan dengan menggunakan sistem Protokol Madrid. Central Attack adalah suatu keadaan dimana, apabila dalam waktu 5 (lima) tahun semenjak tanggal pendaftaran merek internasional, merek milik pelaku usaha waralaba di negara asal dinyatakan tidak berlaku, maka merek internasional yang telah terdaftar akan menjadi tidak berlaku pula.

Walaupun Protokol Madrid memungkinkan merek internasional yang tidak berlaku tersebut dapat dikonversi menjadi merek nasional di negara-negara tempat dimana merek internasional tersebut terdaftar dalam waktu 3 (tiga) bulan, resiko pelaku usaha waralaba untuk kehilangan hak atas merek-nya tetap ada.

Terkait dengan manfaat, resiko, dan tantangan sebagaimana tersebut di atas, dalam menyongsong keberlakuan Protokol Madrid di Indonesia, disarankan kepada pelaku usaha waralaba untuk mempersiapkan diri dengan segera mendaftarkan merek usaha waralabanya (apabila memang belum melakukan pendaftaran).

Dengan begitu, pelaku bisnis waralaba bisa menjaga keberlakuan merek terdaftar yang dimiliki, meningkatkan daya saing usaha untuk dapat bersaing tidak hanya di pasar nasional tetapi juga di pasar global, dan apabila memungkinkan segera memulai ekspansi waralaba miliknya ke negara-negara lain agar waralaba Indonesia dapat menjadi waralaba yang mendunia.

Demikian semoga bermanfaat.

© 2018, Emir Pohan

Partner pada Suhardiman Kardono Swadiri Hazwar (SKSH)

Website: www.skshlaw.com Email: emir.pohan@skshlaw.com