Asosiasi Franchise Indonesia Gelar Hearing Bersama Pelaku Usaha Waralaba

Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), menggelar hearing bersama para pelaku usaha waralaba pada Jumat  (20/09) di Hotel Sofyan Jakarta.  Ketua Kehormatan AFI Anang Sukandar menjelaskan, AFI mengadakan hearing dengan para pelaku waralaba, untuk membicarakan persoalan telah terbitnya PP No.35 Tahun 2024 Tentang Waralaba. Para pelaku waralaba yang hadir di acara tersebut antara lain adalah Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Air Minum Biru, Martha Tilaar Salon Day Spa, Ohayo Drawing School, Oto Bento, serta berapa konsultan hukum seperti dari Juncai & Partners dan Emir Pohan & Partners

“Hasil hearing ini nantinya akan AFI bawa ke Kementerian Perdagangan sebagai bahan masukan ke Pemerintah, sebagai upaya mencari solusi bersama terkait permasalan-permasalahan yang terjadi dan dialami pelaku usaha waralaba, ” ujar Anang.

Anang Sukandar mengaku yakin, hasil hearing  yang dilakukannya akan mendapat respon serta penjelasan positif dari Pemerintah.

Sekedar informasi, PP No.35 Tahun 2024 Tentang Waralaba telah terbit menggantikan PP sebelumnya yakni No.42 Tahun 2007.

Di PP terbaru terdapat beberapa hal baru yang perlu dipahami bersama, kerena di PP terbaru terlihat lebih teknis dibanding PP sebelumya. Hal-hal yang perlu ada pemahaman bersama yakni terkait dengan Sistem Bisnis, Kriteria Waralaba, Kekayaan Intelektual, STPW sebagai perijinan berusaha, Laporan Keuangan, Perubahan Prospektis, serta terkait Teguran dan Sanksi.