
Berlangsung daring dan luring di Hotel Royal Bogor (25/10), Direktorat Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengadakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2024 tentang Waralaba.
Acara ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari Pelaku Usaha Waralaba, Pelaku Usaha Non Waralaba (Business Opportunity), UKM serta Perwakilan dari Dinas Perdagangan. Acara juga dihadiri perwakilan dari Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), Perhimpunan WALI, serta Asosiasi Lisensi Indonesia (Asensi).
Acara diawali dengan pembukaan oleh Ketua Tim I Bidang Distribusi Langsung dan Waralaba, Mohammad Habibi, kemudian dilanjutkan sambutan oleh Direktur Bina Usaha Perdagangan, Septo Soepriyatno.
Dalam sambutannya, Direktur Bina Usaha Perdagangan mengatakan bahwa PP No.35 ini dikeluarkan Pemerintah tujuannya antara lain adalah untuk mendorong pertumbuhan waralaba khususnya waralaba dalam negeri, serta pertumbuhan kewirausahaan dan UMKM.
Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi ini selain Direktur Bina Usaha Perdagangan Kemendag, Septo Soepriyatno adalah Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri Kementerian Investasi/BKPM, Rahardjo Siswohartono, dan Pemeriksa Merek Pertama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, Normansyah. Sedangkan, bertindak sebagai moderator yaitu dari Asosiasi Franchise Indonesia, Rofian Akbar.