Usaha Kreatif Unggulan Bisa Diarahkan Menjadi Franchise

Beberapa waktu lampau, saya diundang oleh DPD Komisi III untuk menghadiri diskusi tentang ekonomi kreatif. Sebagai Ketua Komite Pengembangan Bisnis Industri Kreatif tentu saja saya sangat setuju apabila industri kreatif didorong lebih optimal, karena bagaimanapun industri ini punya potensi besar jika dikembangkan lebih serius lagi. Namun sayangnya industri kreatif di Indonesia saat ini kurang dikelola dengan baik.

Oleh karena itu, DPD Komisi III berencana mengajukan Undang-Undang terkait dengn industri kreatif. Dengan adanya Undang-Undang diharapakan industri kreatif di Indonesia bisa berkembang, bahkan mampu bersaing dengan produk global. Pasalnya, industri kreatif sangat luas sekali. Ada sekitar 17 unsur industri kreatif. Diantaranya bidang periklanan, arsitektur, seni, barang antik, kerajinan, desain, fashion, film, video, fotografi, software, musik, seni visual, petunjukan, dan penerbitan, televisi dan radio.

Bidang bisnis tersebut apabila dikembangkan secara serius akan mampu mendorong perekonomian Indonesia. Ini tentu saja tidak bisa jalan senbdiri, tapi butuh peran pemerintah. Apalagi Presiden Joko Widodo saat kampanyenya menyinggung soal ekonomi kreatif. Makanya kita tengah menunggu gebrakan pemerintah, apa saja program yang dibuat untuk menumbuhkan ekonomi kreatif. Sebab, di luar negeri banyak usaha-usaha kreatif yang berkembang pesat menjadi usaha unggulan yang mengglobal.

Nah, waralaba yang tergolong industri kreatif nantinya juga akan ikut berkembang juga. Usaha-usaha kreatif tidak hanya di sektor bisnis konvensional saja, di industri waralaba banyak usaha kreatif. Termasuk usaha kuliner menurut saya juga masuk ke dalam industri kreatif. Karena industri kreatif tidak lepas dari unsur kreativitas di mana usaha waralaba juga termasuk di dalamnya.  

Menurut saya, ada dua hal yang bisa dilakukan pemerintah dalam mengembangkan industri kreatif ini. Pertama, pemerintah bisa mendorong usaha kreatif kepada produk lisensi. Mengapa? Karena dengan lisensi suatu produk bisa memiliki nilai jual yang tinggi dan didistribusikan lebih luas. Dengan pola lisensi juga suatu produk atau jasa bisa dipasarkan ke berbagai daerah dan negara dengan kerja sama pihak lain (investor). Tapi sayang, di kita memang belum ada Undang-Undang mengenai lisensi. 

Yang kedua, usaha kreatif bisa didorong menjadi usaha ungggulan dan dipasarkan lewat skema franchising. Industri kreatif yang sangat luas itu bisa diarahkan menjadi usaha franchise, tapi dengan 6 syarat yaitu usaha tersebut harus sudah terbukti sukses, mempunyai keunikan atau ciri khas, mempunyai prototype, sudah distandardisasi dan tidak berubah-ubah lagi, mudah diajakrakan atau ditransfer, dan mempunyai Haki yang berkaitan dengan hak paten, penemuan, rahasia dagangt atau design industri.

Saya harap DPD Komisi III bisa memperjuangan industri krteatif ini untuk masuk ke Undang-Undang. Dengan begitu, pemerintah akan lebih konsen lagi mengembangkan industri kreatif. Sebab banyak pengusaha UKM yang terjun ke bidang bisnis ini, terutama anak-anak muda. Bidang seperti petunjukan, fashion arsitektur, seni, barang antik, kerajinan dan sebainya saya rasa belum begitu optimal dikembangakan. 

Anang Sukandar

Chairman Asosiasi Franchise Indonesia