PENYUSUNAN PERJANJIAN LISENSI

Sebagaimana perjanjian pada umumnya, perjanjian lisensi akan selalu melibatkan dua pihak.  Kedua belah pihak ini adalah Pemberi Lisensi (licensor) dan Penerima Lisensi (licensee).  Licensor dan Licensee masing-masing memiliki kepentingan dan tujuan untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.  Kepentingan inilah yang seringkali menimbulkan perselisihan diantara keduanya.  Padahal apabila kedua belah pihak dapat menjalin suatu kerjasama yang harmonis dan sinergis, maka tentunya keuntungan yang maksimal akan dapat diperoleh.  

Hal-hal yang harus diatur dan diperhatikan dalam penyusunan perjanjian lisensi diantaranya sebagai berikut :

(1) Identifikan hak atas kekayaan intelektual (HKI) apa yang dilisensikan.  Baik Licensor maupun Licensee harus mengetahui secara pasti, HKI apa yang dilisensikan.  Hal ini sangat penting karena apakah itu paten, merek, desain industri, hak cipta atau rahasia dagang, masing-masing memiliki pengaturan yang berbeda-beda.

(2)  Seberapa luas ruang lingkup HKI yang dilisensikan.  Hal ini terkait dengan sampai seberapa jauh Licensee diberikan hak untuk melakukan modifikasi, pengembangan atau penyempurnaan atas HKI yang dilisensikan. 

(3) Apakah tujuan dari pemberian lisensi HKI.  Tujuan Licensor dalam memberikan lisensi adalah untuk mengembangkan usahanya.  Konkritnya Licensor akan memperoleh imbalan (royalty) dari Licensee yang besarnya bergantung pada kesepakatan.

(4) Sejauhmana eksklusifitas suatu pemberian lisensi.  Suatu lisensi dikatakan bersifat eksklusif, apabila lisensi tersebut diberikan dengan kewenangan penuh untuk melaksanakan atau memanfaatkan suatu HKI tertentu.  Namun dalam prakteknya, jarang sekali lisensi diberikan secara eksklusif.  Di dalamnya selalu ditentukan wilayah, jangka waktu dan jenis produk apa saja yang dilisensikan. 

(5) Licensor memiliki hak untuk melakukan pengawasan, menerima laporan secara berkala dari Licensee, termasuk melakukan inspeksi terkait dengan pemberian lisensi tersebut.

(6)  Apakah ada kewajiban dari Licensee untuk membeli barang modal tertentu ataupun barang-barang lain dalam pelaksanaan pemberian lisensi tersebut.

(7) Dalam pemberian lisensi, masalah kerahasian (confidentiality) sangat penting.  Hal ini terkait dengan seluruh data dan informasi yang telah diterima oleh Licensee dari Licensor.

(8)  Licensee berkewajiban untuk turut membatu dalam melindungi HKI milik Licensor dari segala macam upaya pelanggaran.

(9) Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal HKI dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(10) Hal yang sangat penting untuk diatur dalam sebuah perjanjian lisensi adalah kompensasi dalam bentuk royalty yang harus dibayarkan oleh Licensee kepada Licensor.  Jenis, besar dan cara pembayaran royalty bergantung pada jenis dan ruang lingkup HKI yang dilisensikan.

(11) Sebagaimana perjanjian pada umumnya, sebaiknya diatur tentang cara penyelesaian perselisihan.  Hal ini untuk mengantisipasi apabila terjadi perselisihan dikemudian hari.  Apakah akan diselesaikan melalui pengadilan atau arbitrase.  

(12) Terakhir adalah masalah pengakhiran perjanjian lisensi.  Dalam perjanjian lisensi harus diatur jangka waktu berakhirnya perjanjian, kecuali kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang ataupun pemperbaharui- nya.  Selain itu perlu diatur pula masalah pengakhiran perjanjian secara lebih awal, termasuk akibat hukumnya.

Ryan Hartono, S.E., S.H. 

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual HARMET & CO.