Pentingnya Klausul Non-Kompetisi Bagi Franchisor

Pentingnya  Klausul Non-Kompetisi Bagi Franchisor

Membangun suatu usaha waralaba bukanlah merupakan perkara yang mudah. Dibutuhkan pengorbanan waktu, tenaga, serta pemikiran untuk menjadikan suatu usaha waralaba menjadi usaha yang dapat bersaing dan menguntungkan.

Bagi seorang pengusaha, tentunya merupakan suatu kebanggaan tersendiri apabila usaha yang dibangunnya tersebut berhasil menarik perhatian publik dan bahkan menarik banyak pihak untuk berbondong-bondong ingin “membeli” waralaba dari usaha tersebut. Tidak jarang bahkan banyak pihak yang menganggap situasi semacam ini menjadi tolak ukur bahwa usaha tersebut telah terbukti sukses.

Akan tetapi, keberhasilan menjual usaha waralaba kepada orang lain sebenarnya juga mengandung risiko terhadap si franchisor itu sendiri. Sebagaimana layaknya usaha waralaba, pada saat seseorang resmi menjadi seorang franchisee, biasanya akan terjadi transfer of knowledge dari si franchisor kepada si franchisee mengenai bagaimana cara menjalankan usaha tersebut. Seorang franchisee yang tadinya tidak memiliki pengetahuan apapun mengenai usaha waralaba tersebut, sekarang menjadi memiliki akses kepada sistem, pengetahuan, inovasi, serta pengalaman usaha yang dirintis oleh si franchisor selama  ini.

Bagi franchisor, situasi ini berpotensi menimbulkan suatu masalah baru. Bagaimana jika si franchisee, setelah mendapatkan pengetahuan yang cukup, meniru dan kemudian membuka sendiri usaha tersebut? Bukankah hal ini adalah “unfair” bagi si franchisor mengingat besarnya investasi  yang ditanamkan dalam membangun suatu sistem usaha, yang dapat begitu saja ditiru oleh si franchisee.

Penulis menyadari bahwa terdapat beberapa cara untuk melindungi si franchisor dari situasi tersebut di atas. Diantaranya adalah melalui perlindungan yang ditawarkan oleh sistem Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) melalui mekanisme pendaftaran dan lisensi. Dalam hal ini, si franchisor dapat saja mengakhiri pemberian lisensi terhadap HKI yang dimilikinya (contoh: merek), yang menyebabkan si franchisee menjadi tidak dapat menggunakan lagi HKI tersebut.

Lalu, bagaimana perlindungan terhadap hal-hal yang tidak dapat dilindungi melalui mekanisme HKI, semisal sistem usaha dan lain-lain? Untuk hal-hal seperti ini, keberadaan klausul non-kompetisi akan sangat berguna. Klausul non-kompetisi pada intinya adalah sebuah klausul dalam suatu perjanjian (dalam hal ini perjanjian waralaba) yang mengatur bahwa franchisee (dan biasanya pihak-pihak yang terafiliasi dengan franchisee, semisal pemegang saham, isteri, suami, keluarga dekat), dilarang untuk melakukan kegiatan usaha yang serupa dengan usaha yang diwaralabakan selama jangka waktu perjanjian waralaba, dan dalam kurun waktu tertentu setelah perjanjian waralaba tersebut berakhir. Dari beberapa sumber, penulis menemukan bahwa klausul non-kompetisi ini bertujuan untuk menjamin bahwa si franchisee tidak memiliki “keuntungan lebih” dalam berkompetisi dengan si franchisor, keuntungan mana didapatkannya karena menggunakan informasi atau pengetahuan si franchisor sendiri.

Perlu kiranya penulis sampaikan juga bahwa klausul non-kompetisi dalam suatu perjanjian waralaba adalah diperbolehkan karena klausul tersebut bertujuan untuk melindungi HKI si franchisor serta untuk menjaga identitas dan reputasi usaha waralabanya. Akan tetapi, klausul non-kompetisi yang memiliki keberlakuan yang terlampau lama, akan memberikan dampak negatif bagi persaingan usaha. Oleh karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”), melalui Peraturan KPPU No. 6 Tahun 2009 telah menentukan bahwa klausul non-kompetisi yang terlampau lama dalam suatu perjanjian waralaba adalah melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penulis berkesimpulan bahwa keberadaan klausul non-kompetisi adalah penting bagi franchisor untuk melindungi HKI, serta identitas dan reputasi usaha waralabanya. Akan tetapi, apabila  franchisor berkeinginan untuk mencantumkan klausul tersebut dalam perjanjian waralaba-nya, beberapa hal sebagai berikut harus diperhatikan, ialah:

  1. klausul tersebut dibuat bertujuan untuk melindungi HKI, identitas, dan reputasi dari si franchisor dan usaha waralabanya; dan
  • keberlakuan klausul tersebut ditentukan untuk waktu yang tidak terlampau lama (pada praktiknya 2 – 3 tahun).

Demikian, semoga bermanfaat.

© 2018, Emir Pohan

Partner pada Suhardiman Kardono Swadiri Hazwar (SKSH)

Website: www.skshlaw.com

Email: emir.pohan@skshlaw.com