eCommerce & Waralaba

Akhir-akhir ini makin banyak yang menanyakan kepada saya mengenai kebijakan eCommerce dalam sistem waralaba. Meski tidak ada aturan main yang baku, prinsip dasar waralaba yang win-win seyogyanya dijadikan landasan dalam merumuskan kebijakan terkait hal ini.

Menurut Michael Leconte, ada 4 model utama yang dapat dipertimbangkan oleh pewaralaba terkait kebijakan ini.

The “pure-play franchisor” model

Dalam hal ini hanya pewaralaba yang berhak melakukan eCommerce atau bisnis online. Pewaralaba membangun divisi tersendiri dan setiap transaksi online diambil oleh pewaralaba, artinya tidak didelegasikan ke gerai terwaralaba. Tentu saja kebijakan ini dapat dianggap merugikan terwaralaba karena menyaingi atau mencuri kue penjualan mereka.

The “pure-play franchisee” model

Berlawanan dengan model “pure-play franchisor”,dalam model ini pewaralaba membebaskan para terwaralaba untuk menjalankan bisnis online mereka sendiri di wilayah mereka masing-masing. Model ini tentu lebih beresiko dalam hal standarisasi pengalaman konsumen.

Praktek desentralisasi seperti ini juga memiliki resiko penjualan lintas wilayah pemasaran. Konflik antar terwaralaba sangat mungkin terjadi, meski sangat dimungkinkan untuk menetapkan batasan wilayah penjualan online dalam perjanjian waralaba.

The “shared e-commerce” model.

Menurut model ini, pewaralaba mengendalikan eCommerce channel (website maupun mobile), namun para terwaralaba menjadi bagian dari keseluruhan strategi penjualan online tersebut. Transaksi penjualan online menjadi omset terwaralaba, artinya pengiriman produknya dilaksanakan oleh terwaralaba.

The “distributed e-commerce” model

Dalam model ini pewaralaba “menyediakan website” untuk masing-masing terwaralaba. Setiap terwaralaba berhak dan berkewajiban untuk melakukan pemasaran secara lokal di masing-masing wilayahnya melalui website tersebut. Model ini menuntut tingkat partisipasi yang lebih tinggi dari para terwaralaba bila dibandingkan dengan “shared e-commerce”. Dengan lain perkataan, para terwaralaba harus diperlengkapi dengan pemahaman mengenai bisnis online dan cara melakukan pemasaran online. Pewaralaba sebaiknya melakukan monitoring, evaluasi dan pelatihan berkala terkait website para terwaralaba.

Model ini bisa saja mengakibatkan perbedaan pengalaman konsumen dalam berselancar di website dan bertransaksi online. Meski demikian, dalam model pewaralaba masih memiliki ruang kendali bagi pewaralaba untuk meminimalkan jurang pengalaman tersebut, bila dibandingkan dengan model “pure-play franchisee” (yang memberi kesan seolah pewaralaba “lepas tangan” sama sekali).

Perjanjian Waralaba

Akhirnya, hak dan kewajiban terkait 4 model utama ini (dan mungkin saja ada varian atau turunannya) harus dicantumkan secara tertulis dengan lugas dan jelas dalam perjanjian waralaba.

© 2017, Utomo Njoto

Senior Franchise Consultant dari FT Consulting – Indonesia.

Website: www.consultft.com

Email : utomo@consultft.com