CARA TRANSAKSI KONSUMEN BERDAMPAK PADA PENJUALAN

CARA TRANSAKSI KONSUMEN BERDAMPAK PADA PENJUALAN

Ada beberapa cara dalam menjual produk jika dilihat dalam cara transaksinya yang antara lain secara tunai, konsinyasi (Consigment) atau kredit. Cara transaksi ini secara signifikant akan sangat mempengarui omzet penjualan suatu usaha. Oleh sebab itu ada kecenderungan-kecenderungan tertentu dalam perlakuan transaksi penjualan itu. Untuk usaha yang orientasinya menjual eceran transaksi tunai lebih banyak dipilih. Selain agar safe di segi keuangan,cara ini ternyata juga menghambat lajunya penjualan yang cukup maksimal. 

Beberapa gerai, baik yang waralaba maupun yang murni milik bisnis owner tiba-tiba pembelinya surut, sebab kondisi pembelian tunai ini menjadi tidak nyaman. Sebelum ada mesin gesek kartu kredit, kondisi penjualan secara tunai kepada konsumen masih nampak wajar-wajar, tetapi kini setelah hadirnya mesin gesek, penjualan secara tunai perlu dibantu dengan alat ini agar memudahkan para konsumen untuk lakukan transaksi.

Di dalam prakteknya sampai hari ini, masih belum banyak para pemilik bisnis eceran terutama yang tradisional yang menyediakan alat bantu pembayaran ini. Walau sebenarnya “cara transaksi” ini sangat berpengaruh dengan besarnya omzet penjualan. Bagi yang belum pernah lakukan dan mengalami, transaksi ini dapat membuat galau, misalnya takut rugi, takut salah, takut selisih dan takut tidak terbayar.

Walau sebenarnya dengan transaksi mesin gesek pembayaran sudah dijamin oleh bank penyelenggara mesin gesek. Bahkan, mesin gesek ini sebenarnya kartunya sudah dikembangkan sedemikian rupa oleh bank. Serta sekarang malah bersama-sama dengan bank, para pebisnis bekerja sama untuk menggandakan cara transaksi ini. Kalau sebelumnya menggunakan uang segar (tunai), kartu kredit, atau debit, sekarang dikembangkan pula kartu kredit/debit yang memperoleh diskon secara langsung ketika membeli barang menggunakan kartu yang dikeluarkan oleh bank yang bermitra dengan gerai tertentu.

Terobosan transaksi penjualan ini ternyata tidak berhenti sampai di situ, sekarang malah dirupakan voucher belanja, voucher diskon, serta lainnya. Oleh sebab itu bagi para pemilik gerai bisnis waralaba, maupun yang dikerjakan oleh pemilik langsung tidak akan bisa bersaing jika tidak mengikuti cara ini. Penggandaan cara transaksi ini sebenarnya memiliki tujuan antara lain : membuat transaksi penjualan cepat terjadi, memudahkan konsumen dalam membeli barang, menarik minat konsumen untuk membeli meskipun belum memiliki dana pada saat itu. Seperti pembelian dengan cara cicilan menggunakan kartu tertentu.

Menghemat waktu konsumen karena tidak harus ke bank untuk ambil tunai, mengurang resiko kehilangan uang atau dirampok, serta kondisi-kondisi lainnya yang membuat konsumen merasa terbantu dengan transaksi yang dilakukan secara cepat, aman dan akurat.

Uraian diatas adalah berbagai hal transaksi yang berhubungan dengan penjualan eceran. Bagaimana dengan penjualan partai seperti yang dilakukan para grosir. Pada umumnya juga dilakukan secara tunai, namun dalam perkembangannya ketika grosir tidak ingin stagnan penjualannya, maka grosir melakukan berbagi terobosan baru. Grosir mulai memberikan kredit, bahkan konsinyasi untuk para pelanggannya. Namun cara ini tentu saja membuat para grosir juga mengalami resiko piutang bad debt, yaitu para pembeli secara kredit tidak membayar hutangnya seperti yang diharapkan.

Beberapa grosir tetap lakukan hal ini, dan untuk mengurangi resiko tidak dibayar, grosir mulai memilah-milah para pelanggan yang ada. Biasanya yang cukup baik pembayarannya akan terus diberikan. Sedangkan untuk yang kurang baik dalam hal pembayaran, mereka mulai mengurangi jumlah kreditnya. Namun cara ini tetap saja tidak bisa mendongkrak penjualan di gerai bisnis khususnya grosir yang tradisional. Nah, apa yang dilakukan para grosir tersebut kemudian?

Mesin gesek ternyata sangat ampuh untuk memfasilitasi para pembeli barang yang dilakukan dengan cara kredit. Dengan tambahan sebesar 2-2,5% pada billing, para pembeli secara kredit di grosir masih toleransi. Sementara itu para grosir bisa safe karena bank akan mengurus setiap pemegang kartu kredit yang wanprestasi. Selain itu para grosir atau para pebinis bisa menggunakan jasa anjak piutang dalam mengurusi soal piutang dagang.

Konon dengan fee beberapa persen, selain bisa disupport dana 80% dari total piutang yang didelegasikan ke anjak piutang, para pebisnis bisa meminimalkan resiko tidak dibayar oleh para pembeli secara kredit. Dalam hal ini pebisnis sangat difasilitasi oleh bank maupun pihak Anjak Piutang, dan hal ini tentu saja bisa membantu dalam penjualan. Khususnya dalam peningkatan penjualan!

Sejatinya cara transaksi ini sama seperti ketika pemilik bisnis sedang mengembangkan pemasarannya. Yang bisa dikerjakan antara lain adalah mencari mitra-mitra baru sebagai penyalur, misalnya para distributor yang ada di daerah untuk bisnis non waralaba. Sementara itu untuk bisnis waralaba mencari investor-investor baru dalam mengembangkan luasan wilayah pemasaran.

Untuk non waralaba dengan adanya mitra, para mitra (distributor) tersebut bisa salurkan produk ke penyalur kecil lainnya. Sedangkan bisnis waralaba terus mengembangkan cabang-cabang di luasan wilayah pemasaran dengan menggandeng investor. Namun semua bisa berjalan dengan baik jika pebisnis juga mulai mempertimbangkan cara-cara transaksi penjualan. Transaksi penjualan tidak harus dilakukan secara tunai, tetapi kemungkinan-kemungkinan lain dengan cara kredit tetapi dengan jaminan dari pihak lain. Penggunaan mesin gesek, voucher belanja, voucher diskon, maupun atas bantuan anjak piutang merupakan alternative yang luar biasa. Sukses di tangan anda!

Frans M. Royan