Cara Membuat Perjanjian Franchise

Cara Membuat Perjanjian Franchise

Pertanyaan:

Yth. Pak Pietra,

Saya punya usaha yang bergerak di bidang kursus tata busana. Usaha saya sudah 5 tahun berdiri dan berencana difranchisekan. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana membuat perjanjian franchise. Apa saja yang elemen yang mesti ada dalam perjanjian tersebut?

Salam

Wiwi Siat Ching

Jakarta

Jawaban:

Salam Bu Wiwi,

Menjawab pertanyaan Ibu, maka menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 tahun 2007, telah diatur bahwa suatu Perjanjian Waralaba harus memuat klausul paling sedikit sebagai berikut :

a. Nama dan alamat para pihak;

b. Jenis Hak Kekayaan Intelektual;

c. Kegiatan usaha;

d. Hak dan kewajiban para pihak;

e. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang

   diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;

f. Wilayah usaha;

g. Jangka waktu perjanjian;

h.Tata cara pembayaran imbalan;

i. Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;

j. Penyelesaian sengketa; dan

k. Tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.

Dari poin-poin diatas, beberapa poin yang mendapatkan perhatian lebih antara lain adalah :

b. Jenis Hak Kekayaan Intelektual

Jika Ibu hendak mewaralabakan kursus tata busana Ibu, maka Ibu harus mendaftarkan dulu merek kursus Ibu di Direktorat Jendral HKI Kementerian Hukum dan HAM.  Demikian juga jika Ibu punya rancangan busana khusus, bisa juga didaftarkan Hak Cipta nya ke Direktorat yang sama. Fungsinya untuk melindungi hak atas karya intelektual Ibu dan nantinya akan bisa digunakan oleh Mitra Ibu juga selama masa kerjasama waralaba.

d.Hak dan Kewajiban Para Pihak

Hak dan kewajiban para pihak harus dijelaskan dengan detil termasuk kewajiban pembayaran apa saja yang harus dilakukan oleh pihak Mitra dan apa yang akan didapat oleh Mitra. Jika tidak dijelaskan secara mendetail dan dipahami oleh kedua pihak maka akan menjadi peluang besar terjadinya perselisihan di kemudian hari.

e. Bantuan yang diberikan pewaralaba

Bantuan yang diberikan oleh Pewaralaba juga harus dijelaskan secara detil dan dipahami oleh Mitra. Seringkali Mitra mengharapkan lebih dari apa yang sudah dijanjikan; atau Pewaralaba yang justru berlebihan dalam memberikan janji-janji. Jika nanti terjadi salah paham seputar bantuan yang diberikan oleh Pewaralaba, maka apa yang tercantum di Perjanjian lah yang menjadi pegangan.

Poin j. Penyelesaian sengketa; dan k. Tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian jugapenting untuk diperhatikan karena menyangkut solusi dan penyelesaian jika terjadi “worst case scenario” yaitu hubungan antara Pewaralaba dan Mitra mengalami sengketa dan/atau terpaksa harus putus sebelum Perjanjian berakhir.

Mengingat usia kursus Ibu sudah 5 (lima) tahun, saya sarankan Ibu mengajukan permohonan STPW (Surat Tanda Pendaftaraan Waralaba) ke Dinas Perdagangan Provinsi setempat. STPW ini adalah legalitas yang harus dipenuhi jika Ibu ingin mengembangkan usaha dengan menyebut diri Waralaba.

Semoga sukses ya Bu.