Bagaimana Cara Investigasi Franchise Internasional?

Bagaimana Cara Investigasi Franchise Internasional?

Pertanyaan:

Pak Pietra,

Saya ingin menggeluti bisnis franchise, tapi saya tertarik dengan merek franchise luar negeri. Berapa besar peluang sukses mengambil franchise luar? Bagaimana cara menginvestigasi franchise luar yang menurut saya cenderung tertutup?

Salam,

Nuraini, Jakarta.

Jawaban:

Salam kenal Bu Nuraini,

Sebenarnya ada 2 faktor utama yang menyebabkan franchise asing terlihat cenderung tertutup,  yaitu faktor hak untuk mewaralabakan kembali maupun para prosedur perekrutan mitra Franchisee itu sendiri.

  1. Hak untuk mewaralabakan

Umumnya pemegang hak waralaba asing untuk seluruh wilayah Indonesia dipegang oleh satu perusahaan besar yang ditunjuk oleh Franchisor dari luar negeri. Masalahnya, sebagian besar dari mereka ini hanya diberikan kedudukan sebagai area developer, bukan sebagai master  franchisee.  Artinya para area developer ini  tidak diberikan hak untuk mewaralabakan secara lanjutan (sub-franchising) kepada pihak lain. Otomatis mereka harus membuka sendiri semua outlet yang ditargetkan kepada mereka.

Dengan tidak adanya hak sub-franchising tentu mereka tidak perlu untuk merekrut mitra Franchisee dan otomatis juga mereka tidak perlu memberikan informasi apapun kepada pihak-pihak yang sebenarnya ingin menjadi Franchisee mereka. Hal ini lah yang mengakibatkan sebagian besar dari Franchise asing terkesan tertutup.

  • Prosedur Perekrutan

Jika Franchise asing tersebut mempunyai hak untuk melakukan sub-franchising maka Anda tentu bisa meminta informasi tentang franchise dari mereka. Hanya saja, berbeda dengan kebanyakan waralaba lokal, Waralaba asing umumnya sangat ketat dalam hal seleksi dan pemilihan calon mitra. Bahkan terkesan ‘jual mahal’ terhadap calon franchisee yang berminat.

Umumnya di tahap awal, calon franchisee justru akan disodori form isian untuk menggali data dan informasi mengenai profil calon Franchisee tersebut. Apabila hasilnya dirasa sesuai dengan profil calon franchisee yang diinginkan oleh Franchisornya, maka proses bisa dilanjutkan. Tapi jika tidak, tentu proses perekrutan calon Franchisee tersebut akan berhenti sampai disitu.

Prosedur seleksi yang ketat ini memang acapkali menimbulkan kesan tertutup bagi calon Franchisee yang ‘tidak sabar’ atau tidak biasa dengan prosedur semacam itu.

Saya sarankan Anda mengecek ke Direktorat Bina Usaha Kementerian Perdagangan untuk melihat apakah Franchise Asing sudah terdaftar di Kementerian Perdagangan dan sudah mempunyai Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Mereka yang sudah terdaftar dan mendapatkan STPW seharusnya sudah melengkapi semua persyaratan seperti melampirkan prospektus, laporan keuangan, dan perjanjian. Ini bisa menjadi langkah awal Anda dalam menginvestigasi waralaba tersebut lebih lanjut.

Sukses selalu ya Bu.