Aspek Penting Dalam Franchise Agreement

Kolom Asosiasi Francgise Indonesia

Aspek Penting Dalam Franchise Agreement

Salah satu element penting dalam berbisnis franchise adalah kontrak franchise atau Franchise Agreement. Kontrak franchise merupakan dokumen yang didalamnya seluruh transaksi dijabarkan secara bersama dengan detail. Kontrak franchise yang baik itu harus melindungi kepentingan kedua pihak dan melanggengkan kerja sama kedua belah pihak secara baik, sehingga menghindari pihak franchisor maupun franchiseenya dari konflik.

Jadi fungsi kontrak franchise sebagai pegangan untuk hubungan kedua belah pihak. Ada hak dan kewajiban baik dari franchisor maupun franchisee. Umumnya kontrak franchise melindungi brandnya, keunikan, HKI, SOP, dan sebagainya. Kontrak franchise harus dibuat dengan benar  sesuai persyaratan hukum dengan beragam hak milik yang dimiliki franchisor.

Selain itu, kontrak franchise juga harus memberikan detail-detail operasional dan kontrol, disamping memberikan jaminan  kepada franchisee untuk menjalankan usaha dan mengembangkannya. Kebanyakan dalam skema kontrak franchise menurut Martin Mandelsohn ialah franchisor memuat merek dagang, atau nama dagang serta goodwill badan tempat mereka berasosiasi.

Kedua, sebuah format bisnis, yaitu sebuah sistem yang dicatat dalam buku petunjuk dan berisi elemen-elemen dimana diantaranya berisi rahasia dan konfideinsial. Ketiga, dalam banyak kontak, ada formula, resep rahasia, spesifikasi, desain gambar dan dokumen operasional. Keempat, Hak Cipta dari beberapa item di atas dalam bentuk tertulis di atas dan mendapatkan perlindungan hak cipta. 

Harus diingat konflik yang terjadi antara franchisor dan franchisee juga akibat dari kontrak franchise yang tidak detail. Apalagi jika franchisor belum melakukan standardisasi bisnis yang baik, belum memiliki proses produksinya yang efisien dan efektif, ditambah ada franchisee yang nakal.

Untukmencegahnya, Franchisor sebaiknya membuat aturan yang tertuang kontrak bahwa franchisee yang sudah tidak memperpanjang kontrak  franchise tidak boleh mendirikan usaha sejenis (dengan usaha mantan franchisornya) paling sedikit 2 tahun. Sama halnya orang yang bekerja di perusahaan asuransi. Jadi memang ada time yang diberikan dia tidak bisa langsung mendirikan usaha sejenis. Bahkan franchisor bisa saja tidak mengizinkan lokasi yang didirikan mantan franchisee untuk membuka usaha di lokasi tersebut.

Membuat kontrak franchise bisa juga menggunakan konsultan yang mengerti hukum, apalagi jika franchise tersebut akan ekspansi ke suatu negara.

Umumnya, kontrak franchise dibuat untuk kurun 5 tahun, karena suatu usaha dalam 2,5 tahun itu baru mencapai balik modal atau BEP. Nah, 2,5 tahun berikutnya dia sudah menguntungkan. Makanya dibuat 5 tahun, karena 5 tahun berikutnya diperpanjang. Beberapa bisnis ada yang membuat kontrak kerja sama lebih dari 5 tahun karena baru mencapai BEP di tahun ke-4, biasanya franchise pendidikan. Franchise pendidikan lazimnya memiliki kontrak perjanjian 8-10 tahun.

PP 42/2007Pasal 5 jugamengatur tentang kontrak franchise antara lain  memuat point-point sebagai berikut.

(i)         nama dan alamat para pihak;

(ii)        jenis Hak Kekayaan Intelektual;

(iii)      kegiatan usaha;

(iv)     hak dan kewajiban para pihak;

(v)       bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;

(vi)     wilayah usaha;

(vii)    jangka waktu perjanjian;

(viii) tata cara pembayaran imbalan;

(ix)      kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris;

(x)       penyelesaian sengketa; dan

(xi)      tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian

Anang Sukandar

Chairman Asosiasi Franchise Indonesia